Senin, 25 April 2011

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
  1. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
    Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan
    kekeluargaan)
    Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
    Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)
    Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa
  2. Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
    1.    Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
    Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
    Hukum kekeluargaan
    2.    Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
    Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
    3.    Hukum Kekayaan
    Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
    Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat:
  • Hak seorang pengarang atas karangannya.
  • Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
    4.    Hak Warisan
    Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. 
Minggu, 24 April 2011

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA


PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  • Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  1. Bagi Golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
  2. Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Sabtu, 23 April 2011

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  2. WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


Nama : Hilda Nur Aryani
NPM   : 23210317
Kelas : 2EB02

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  2. WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 1. BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).§
 2. WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]§
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.


Nama : Hilda Nur Aryani
NPM   : 23210317
Kelas : 2EB02

Jumat, 22 April 2011

Membedah perekonomian Indonesia di Tahun 2011 bersama Aviliani

Membedah perekonomian Indonesia di Tahun 2011 bersama Aviliani

Pengamat ekonomi Aviliani memperkirakan roda perekonomian Indonesia pada tahun 2011 akan berjalan baik. Bahkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini berpotensi mengalami tren kenaikan sampai dengan empat tahun mendatang. Menurut Avi, hal demikian bisa terjadi karena Indonesia diuntungkan oleh sejumlah faktor internal dan eksternal. Dari sisi eksternal, faktor utama yang berpengaruh adalah krisis ekonomi global yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Krisis ini telah menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam jumlah besar. Recovery terhadap krisis yang berjalan lamban juga membawa keuntungan tersendiri bagi perekonomian nasional. Kemampuan bertahan dari hantaman krisis membuat Indonesia dipandang sebagai salah satu dari sedikit negara yang dapat memberikan keuntungan investasi besar.
Ditilik dari faktor internal, posisi sebagai negara dengan pasar terbesar keempat di dunia setelah China, Amerika, dan India membuka peluang yang sangat lebar bagi pergerakan pasar domestik. Selain itu, Indonesia juga diuntungkan dengan komposisi penduduk dimana 68% diantaranya adalah penduduk dalam usia produktif. Jumlah populasi usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan konsumsi yang signifikan. “Kalau dia (golongan usia produktif) punya pendapatan per kapita, itu akan lebih banyak dikonsumsi. Nah kita seharusnya diuntungkan dengan ini,” tutur Avi. Faktor ketiga adalah besarnya sumber daya alam yang dimiliki. Namun, Peneliti INDEF ini menggarisbawahi, “Resource kita belum optimal dalam pengelolaannya.”


Perhatian Pada Sektor Riil

Menurut Avi, Pemerintah bisa semakin percaya diri menatap perekonomian jika memberikan perhatian yang lebih besar pada sektor riil. Jika dilihat secara sektoral, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja tahun lalu justru mengalami pertumbuhan yang rendah, misalnya manufaktur, pertanian, dan pertambangan. Namun, sektor jasa dan padat modal malah merasakan pertumbuhan mencapai di atas 10%. Menyangkut hal tersebut, Avi menekankan perlunya policy pemerintah yang bisa mendukung penyerapan tenaga kerja.“Peluang makronya bagus, tapi kalau pemerintah enggak berbuat apa-apa ya sayang,” cetus Avi.
Ditambah dukungan faktor internal lain, antara lain tingkat suku bunga yang masih relatif tinggi, Avi optimis pertumbuhan ekonomi 6,4% yang ditargetkan Pemerintah bisa tercapai. Bahkan jika Pemerintah mau berusaha lebih keras dengan mengeluarkan terobosan-terobosan baru, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi 7% bisa terealisasi pada tahun 2012. Dua alternatif terobosan yang diutarakan pengamat ekonomi yang kerap tampil di televisi tersebut, antara lain dengan mengeluarkan obligasi untuk infrastruktur dan menerbitkan policy di bidang manufaktur.
Avi meyakini, dalam kondisi sekarang, mengeluarkan obligasi di bidang infrastruktur dapat menimbulkan multiplier effect yang luar biasa di masyarakat. Ia menegaskan,”Swasta akan berperan serta. Public partnership juga bisa dilakukan. Masyarakat kelas menengah ke bawah juga bisa investasi.” Lebih jauh, kebijakan ini dipandang sanggup memberikan tingkat penerimaan pengembalian kepada Pemerintah yang lebih signifikan. Potensinya akan semakin besar lagi jika daerah-daerah tertentu yang memiliki APBD bagus diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan serupa. Ini adalah adalah satu alternatif upaya yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengalihkan dana agar tidak hanya berputar di pasar modal. Menurut Avi, arus dana yang berpusat di pasar modal saja dapat menyebabkan kapitalisasi tinggi, tetapi tidak mengalir ke sektor riil. “Sehingga pertumbuhannya tidak merata. Nah, itu yang mulai harus dikurangi,” kata pengamat yang sudah menulis banyak buku di bidang ekonomi itu.
Lebih lanjut, Pemerintah tak perlu terlalu khawatir jika ingin menerbitkan obligasi dalam negeri baru, asalkan hasilnya bisa memunculkan multiplier effect ekonomi bagi masyarakat. Avi mengatakan,”Karena dari multiplier itu kita bisa bayar utang kan? Karena pajak akan meningkat.” Lebih jauh lagi, paradigma terhadap utang, termasuk dalam bentuk obligasi, harus diubah. Selama masa pemerintahan Orde Baru, kebanyakan utang hanya digunakan untuk pengeluaran rutin, menutupi defisit anggaran, dan proyek-proyek yang tidak menghasilkan penerimaan. Jika paradigma tersebut tidak diganti, maka utang akan selalu sulit untuk dibayar. “Jadi utang itu harus selalu dikaitkan dengan revenue,” lanjutnya. Avi juga berharap Pemerintah bisa belajar dari kasus pembangunan Jembatan Suramadu. Menurut Avi, sejak awal Suramadu hanya diproyeksikan untuk menjadi sebuah jembatan penghubung antara Pulau Jawa dan Madura, tetapi tidak dipikirkan bagaimana prospek bisnisnya.
Terkait dengan kebijakan di bidang manufaktur, Avi menilai saat ini Pemerintah belum fokus pada pemberian insentif untuk produsen yang menghasilkan produk-produk barang jadi. Avi berujar,” Insentif fiskalnya menurut saya belum banyak. Kalaupun ada stimulus di masa lalu itu lebih banyak pada meningkatkan konsumsi masyarakat, bukan pada produsen.” Perempuan kelahiran Malang, 14 Desember 1961 itu mencontohkan kebijakan terkait ekspor CPO (Crude Palm Oil). Untuk menarik minat investor, Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pemberian insentif bagi perusahaan yang mengolah CPO menjadi barang jadi.“Sekarang ekspor terbesar kita CPO. Padahal itu barang intermediate, bukan barang jadi. Maka perlu di sini, pabrik-pabrik yang mengelola CPO menjadi barang jadi diberikan insentif,” ungkap Avi.
Alternatif kebijakan lain yang terkait dan bisa dilakukan adalah dengan pemberian insentif bagi para pengusaha garmen. Menurut Avi, industri garmen Indonesia sebenarnya masih mempunyai daya saing. Namun, usia mesin para pengusaha yang rata-rata hanya mampu bertahan selama 30 tahun seringkali menjadi batu sandungan keberlangsungan usaha mereka. Dalam konteks ini, opsi insentif yang bisa diambil Pemerintah contohnya dengan membebaskan pembayaran pajak bagi pengusaha dengan skala investasi tertentu. Misalnya kepada pengusaha yang bersedia melakukan penggantian mesin usahanya sendiri dapat diberikan kebijakan tidak perlu membayar pajak selama tiga tahun.

Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri

Dalam kesempatan yang sama, Avi juga menyampaikan pandangannya soal manajemen utang dalam dan luar negeri. Pengamat ekonomi lulusan Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Atmajaya itu menilai Pemerintah mengambil sikap terlalu berhati-hati dalam pengelolaan utang. Hal ini antara lain bisa diukur dari pencanangan defisit anggaran yang hanya sebesar 1,2% dari APBN. Padahal dalam pandangan Avi, target 3% defisit anggaran tidak akan menimbulkan masalah selama bisa meningkatkan belanja, khususnya belanja pembangunan. Ia membandingkan dengan pencanangan defisit anggaran sebesar 8% oleh Pemerintah Amerika Serikat pada tahun yang sama dengan prioritas untuk konsumsi masyarakatnya saja. Avi pun kembali menekankan bahwa paradigma utang mesti diubah. Jika dulu utang hanya dianggap menguntungkan pihak asing, maka penerbitan Surat Utang Negara (SUN) saat ini dirasakan bisa lebih fleksibel dalam pemanfaatannya.

Mengenai posisi utang dalam negeri yang mulai meningkat, Avi mencoba memberikan solusi berupa peningkatan kemandirian dalam pendapatan pajak. Menurutnya, intensifikasi pajak saat ini belum berjalan baik. Dengan jumlah wajib pajak yang hanya berkisar 17 juta jiwa dari total angkatan kerja formal sebesar 30 juta jiwa, Pemerintah tampak belum optimal menyangkut kemandirian pajak. Avi menilai Pemerintah cenderung mengambil kebijakan untuk menaikkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak daripada meningkatkan jumlah wajib pajak.” Intensifikasi terhadap wajib pajak belum dikejar. Jangan mengejar orang yang sudah kena (pajak) dinaikin lagi,” ungkap Avi.

Prospek Pasar Modal

Peraih gelar S2 FISIP UI jurusan Administrasi Niaga itu juga memprediksi kondisi pasar modal Indonesia masih akan bagus seperti pada tahun 2010. Bahkan IHSG diramalkan bisa menembus kisaran 4300. Menurut Avi, tidak banyaknya pilihan para investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan investasinya menjadi pemicu gairah pasar modal Indonesia. Misalkan para investor ingin menanamkan modal di China. Negara tersebut dikenal sangat ketat dalam pasar modalnya. Jika ingin menanamkan modal ke Hongkong, kondisinya belum sebaik Indonesia. “Kemana lagi?” cetus Avi. Lebih jauh, ia menyatakan kondisi pasar modal Indonesia yang terbuka sangat disukai para investor. “Jadi Indonesia ini sudah yang paling super terbuka. Menurut saya, itu yang sangat disukai oleh para investor,” lanjut Avi. Walaupun begitu, ia menekankan bahwa Pemerintah tetap perlu memperhatikan ancaman inflasi yang bisa cukup besar berkisar 7-7,5% di tahun ini.

Prospek Nilai Tukar Rupiah

Sinyal positif juga datang dari nilai tukar rupiah. Menurut Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) tersebut, sejauh capital inflow masih besar, kecenderungan penguatan rupiah juga akan meningkat. Pada tahun ini, Avi memperkirakan rupiah mampu bertahan di level 8700-9300 per dollar Amerika.“Masih akan menguat. Karena normalnya rupiah pada posisi 10.000-10.500 per dollar Amerika,” tutur Avi. Dalam kondisi demikian, sektor swasta seharusnya bisa menanamkan lebih banyak modal untuk investasi. Menurut Avi, perekonomian Indonesia pada periode ini sebenarnya adalah momentum yang tepat bagi para investor untuk berinvestasi karena selama hampir 10 tahun banyak sekali perusahaan yang tidak melakukan investasi. Untuk menarik minat investor, Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada para pengusaha.
Lanjut Avi, kebijakan-kebijakan yang telah dibuat paling tidak seharusnya tidak diubah sedemikian cepat. Avi menerangkan,”Sekarang ini kenapa investor tidak mau banyak investasi? Karena ganti pemimpin ganti kebijakan.” Avi mengambil contoh banyaknya kredit macet saat ini yang salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang tiba-tiba berubah. “Misalnya peruntukan tanah. Sudah ditanami sawit, tiba-tiba peruntukannya untuk hutan yang dilindungi. Yang kedua, kita memang harus punya (kebijakan) jangka menengah panjang supaya nanti kalau ganti presiden, ganti kepala daerah, tidak berubah-ubah kebijakan,” sambung Avi. Menjadikan pajak sebagai stimulus pergerakkan kegiatan sektor-sektor riil, selain sebagai salah satu variabel penerimaan negara, adalah cara lain untuk menarik minat investor.
Faktor-Faktor Yang Harus Diwaspadai
Avi memperkirakan ada tiga faktor yang harus diwaspadai pada perekonomian nasional di tahun 2011. Pertama adalah ancaman krisis likuiditas. Ketika pasar modal mengalami stagnansi pada suatu titik tertentu, para pelaku pasar cenderung akan melakukan aksi ambil untung yang menyebabkan arus dana keluar menjadi besar. Sementara undang-undang jaring pengaman sektor keuangan yang salah satu tujuannya untuk mengantisipasi permasalahan ini belum disetujui DPR. Undang-Undang tersebut, antara lain dapat menjadi landasan peraturan yang sah manakala terjadi situasi dimana aliran dana keluar begitu besar. Misalnya karena clearing nasabah di sebuah bank sehingga Pemerintah perlu menyiapkan dana talangan. Contoh lain yang juga harus diantisipasi adalah jika terjadi kondisi dimana Pemerintah tidak memiliki alokasi dana yang cukup sementara harus melaukan buyback terkait Surat Utang Negara (SUN) yang telah dijual kepada masyarakat.
Untuk menangani ancaman masalah likuiditas di atas, undang-undang jaring pengaman sektor keuangan perlu segera disetujui DPR. Jika sudah disetujui, perlu kerja sama yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Di samping itu, kontrol devisa juga mutlak dilakukan Pemerintah. Kurangnya kontrol terhadap dana yang keluar dan masuk mengakibatkan kalangan dunia usaha menjadi kurang tertarik karena tidak adanya range dalam menentukan nilai tukar rupiah. “Ketika (banyak dana) keluar, rupiah melemah. Ketika (banyak dana) masuk, rupiah menguat,” kata Avi.
Faktor kedua yang harus diantisipasi adalah kurang optimalnya pertumbuhan di sektor riil. Hal ini bisa terjadi apabila Pemerintah hanya memanfaatkan momentum masuknya capital inflow yang deras hanya untuk sektor pasar modal. Dari situ, pertumbuhan di sektor riil bisa kurang optimal karena keuntungan hanya dinikmati kalangan tertu yang “bermain” di lantai bursa. Avi kembali menegaskan bahwa jika Pemerintah menginginkan pertumbuhan berkualitas juga mencakup sektor riil, maka pilihan mengeluarkan obligasi terkait bidang infrastruktur mestinya dijalankan.
Faktor ketiga adalah inflasi. Menurut Avi, problema energi dan pangan internasional sedikit banyak berpengaruh pada tingkat inflasi dalam negeri. Negara-negara maju di Amerika dan Eropa saat ini cenderung mengalami musim dingin yang lebih panjang sehingga membutuhkan pasokan energi yang lebih besar. “Nah itu otomatis harga BBM akan naik,” kata Avi. Dengan kondisi demikian, Pemerintah perlu menentukan antisipasi kebijakan yang akan diambil, misalnya apakah subsidi BBM akan dikurangi atau tidak. Sementara itu, terkait masalah pangan, Pemerintah juga dianjurkan untuk melakukan langkah antisipasi. Sebagai negara maju, China sudah menyiapkan stok pangan dalam negeri besar-besaran sejak 2-3 tahun yang lalu. Mereka bahkan tidak melakukan ekspor demi menjaga ketahanan pangan dalam negeri. “ Kita enggak menyiapkan itu,” sambung Avi.
Terkait masalah pangan dan energi yang dapat mempengaruhi tingkat inflasi, Avi mencatat dua masalah pokok, yaitu stok dan distribusi. Masalah kurangnya infrastruktur, terutama di luar Jawa, memberikan kontribusi yang besar terhadap distribusi pangan. Avi menyarankan perlunya keterlibatan Pemerintah Daerah yang lebih jauh untuk menangani persoalan ini.”Supaya mereka mencari alternatif dalam menyelesaikan masalah pangan maupun energi,” pungkas Avi.
Uraian ini dibuat berdasarkan wawancara saya dan dua rekan kantor saya, Ari dan Iin dengan Ibu Aviliani pada tanggal 5 Januari 2011 di kantor beliau di kawasan Jakarta Selatan. Artikel ini menjadi salah satu artikel dalam Majalah Media Keuangan Kementerian Keuangan edisi Januari 2011.

SUMBER :http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/17/membedah-perekonomian-indonesia-di-tahun-2011-bersama-aviliani/
Kamis, 14 April 2011

TUGAS 3


TUGAS 3

1 Jelaskan dengan singkat pertumbuhan kesenjangan dan kemiskinan
Jawaban :

  • Definisi Pertumbuhan : proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil.

  •  Definisi Kesenjangan : jarak yng terjadi ditengah2 masyarakat yng disebabkan oleh perbedaan status sosial maupun ekonomi yng ada di masyarakat.

  • Definisi Kemiskinan : tidak terpenuhinya kebutuhan2 pokok/dasar dikarenakan kurangnya pendapatan/penghasilan.

2. Sebutkan dan jelaskan factor-faktor penyebab kemiskinan (min 5)
Jawaban :

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kemiskinan dapat dikategorikan dalam dua hal berikut ini :

1. Faktor Internal (dari dalam diri individu)
Yaitu berupa kekurangmampuan dalam hal :
a. Fisik misalnya cacat, kurang gizi, sakit-sakitan.
b. Intelektual misalnya kurangnya pengetahuan, kebodohan, kekurangtahuan informasi.
c. Mental emosional misalnya malas, mudah menyerah, putus asa temperamental.
d. Spritual misalnya tidak jujur, penipu, serakah, tidak disiplin.
e. Sosial psikologis misalnya kurang motivasi, kurang percaya diri, depresi/ stres, kurang relasi, kurang mampu mencari dukungan.
f. Ketrampilan misalnya tidak mempunyai keahlian yang sesuai dengan permintaan lapangan kerja.
g. Asset misalnya tidak memiliki stok kekayaan dalam bentuk tanah, rumah, tabungan, kendaraan dan modal kerja.

2. Faktor Eksternal (berada di luar diri individu atau keluarga)
Yang menyebabkan terjadinya kemiskinan antara lain
a. Terbatasnya pelayanan sosial dasar.
b. Tidak dilindunginya hak atas kepemilikan tanah.
c. Terbatasnya lapangan pekerjaan formal dan kurang terlindunginya usaha-usaha sektor informal.
d. Kebijakan perbankan terhadap layanan kredit mikro dan tingkat bunga yang tidak endukung sektorusaha mikro.
e. Belum terciptanya sistim ekonomi kerakyatan dengan prioritas sektor riil masyarakat banyak.
f. Sistem mobilisasi dan pendayagunaan dana sosial masyarakat yang belum optimal seperti zakat.
g. Dampak sosial negatif dari program penyesuaian struktural (structural Adjusment Program/ SAP).
h. Budaya yang kurang mendukung kemajuan dan kesejahteraan.
i. Kondisi geografis yang sulit, tandus, terpencil atau daerah bencana.
j. Pembangunan yang lebih berorientasi fisik material.
k. Pembangunan ekonomi antar daerah yang belum merata.
l. Kebijakan publik yang belum berpihak kepada penduduk miskin.

Faktor kemiskinan yang ter jadi di masyarakat sebagai berikut :
  1. Pemerataan pembangunan belum menyebar secara merata terutama di daerah perdesaan.
  2. Masyarakat miskin belum mampu menjangkau pelayanan dan fasilitas dasar seperti pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi.
  3. Harga bahan pokok terutama beras cenderung berfluktuasi sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat miskin.
  4. Penyebab sub-budaya atau kebiasaan yang menghubungkan faktor kemiskinan disebabkan oleh kehidupan sehari-hari yang dipelajari atau dijalankan dalam lingkungannya.
  5. Penyebab agensi sosial melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi.


3.Sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia minimal 3
Jawaban :

 Program2 pemerintah daam mengatasi kesenjangan sosial.
a. Program Raskin : Beras Miskin (beras dengan harga murah untuk masyarakat kurang mampu)
b. Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) : batuan yng ditujukan kepada masyarakat kurang mampu.
c. Progam Keluarga Harapan (PKH)  : Program bantuan bagi anak2 sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.


Nama : Hilda Nur Aryani.
NPM : 23210317
Kelas : 1 EB02