Sabtu, 30 Oktober 2010

TUGAS 4

NAMA : HILDA NUR ARYANI
KELAS : I EB 02
NPM : 23210317
MATA KULIAH : DASAR PEMASARAN
TUGAS 4

Pengertian Merek,Merek Dagang,Logo,Citra/Nama Merek, dan Hak Cipta :

Merek adalah suatu {lambang} berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
     Contoh Merek  :
  • Esia adalah merek Operator dan Seluler yang dikeluarkan oleh PT Bakrie Telecom Tbk
  •  Kopi Kapal Api adalah Merek kopi yang dikeluarkan oleh PT. Kapal Api Tbk
  • GT Radial adalah Merek Ban Mobil dan Motor yang dikeluarkan oleh PT. Gajah Tunggal Tbk.


Merek dagang adalah Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tertentu
     Contoh Merek Dagang :
  • Restoran Nando’s adalah Restoran yang menggunakan Merek dagang NANDO’S yang telah mengembangkan sistem-sistem pengajian yang berteknologi modern
  •  IBM merupakan Merek dagang yang sangat terkenal karena sudah memiliki nilai 50 Juta Dollar lebih nilai yang didapat.
  •  Coca Cola salah satu merek dagang yang sudah sangat terkenal karena mempunyai Reputasi dan Kualitas Produk yang Sangat tinggi.


Logo Merupakan Suatu Bentuk Gambar atau sekedar Sketsa dengan arti tertentu dan mewakili suatu arti dari Perusahaan, daerah, perkumpulan, produk Negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti darinama sebenarnya.


          Contoh Logo :








Citra/Nama Merek adalah Nama Sebuah Produk Perusahaan yang telah di Hak Paten kan untuk menjadi Hak Cipta.
    Contoh Nama Merek :
  • ESIA 
  • NIKE
  • ADIDAS


Hak Cipta mengacu pada undang-undang yang mengatur penggunaan karya pencipta, seperti artis atau penulis. This includes copying, distributing, altering and displaying creative, literary and other types of work. Ini termasuk menyalin, mendistribusikan, mengubah dan menampilkan jenis kreatif, sastra dan pekerjaan lain. Unless otherwise stated in a contract, the author or creator of a work retains the copyright. Kecuali dinyatakan lain dalam kontrak, penulis atau pencipta dari suatu karya mempertahankan hak cipta.
   Contoh Hak Cipta :
  •  Perusahaan Rekaman
  •  Restoran
  • Perusahaan Manufacturing