Minggu, 24 April 2011

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA


PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  • Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  1. Bagi Golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
  2. Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Sabtu, 23 April 2011

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  2. WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


Nama : Hilda Nur Aryani
NPM   : 23210317
Kelas : 2EB02

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  2. WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
 1. BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).§
 2. WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]§
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.


Nama : Hilda Nur Aryani
NPM   : 23210317
Kelas : 2EB02

Jumat, 22 April 2011

Membedah perekonomian Indonesia di Tahun 2011 bersama Aviliani

Membedah perekonomian Indonesia di Tahun 2011 bersama Aviliani

Pengamat ekonomi Aviliani memperkirakan roda perekonomian Indonesia pada tahun 2011 akan berjalan baik. Bahkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini berpotensi mengalami tren kenaikan sampai dengan empat tahun mendatang. Menurut Avi, hal demikian bisa terjadi karena Indonesia diuntungkan oleh sejumlah faktor internal dan eksternal. Dari sisi eksternal, faktor utama yang berpengaruh adalah krisis ekonomi global yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Krisis ini telah menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam jumlah besar. Recovery terhadap krisis yang berjalan lamban juga membawa keuntungan tersendiri bagi perekonomian nasional. Kemampuan bertahan dari hantaman krisis membuat Indonesia dipandang sebagai salah satu dari sedikit negara yang dapat memberikan keuntungan investasi besar.
Ditilik dari faktor internal, posisi sebagai negara dengan pasar terbesar keempat di dunia setelah China, Amerika, dan India membuka peluang yang sangat lebar bagi pergerakan pasar domestik. Selain itu, Indonesia juga diuntungkan dengan komposisi penduduk dimana 68% diantaranya adalah penduduk dalam usia produktif. Jumlah populasi usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan konsumsi yang signifikan. “Kalau dia (golongan usia produktif) punya pendapatan per kapita, itu akan lebih banyak dikonsumsi. Nah kita seharusnya diuntungkan dengan ini,” tutur Avi. Faktor ketiga adalah besarnya sumber daya alam yang dimiliki. Namun, Peneliti INDEF ini menggarisbawahi, “Resource kita belum optimal dalam pengelolaannya.”


Perhatian Pada Sektor Riil

Menurut Avi, Pemerintah bisa semakin percaya diri menatap perekonomian jika memberikan perhatian yang lebih besar pada sektor riil. Jika dilihat secara sektoral, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja tahun lalu justru mengalami pertumbuhan yang rendah, misalnya manufaktur, pertanian, dan pertambangan. Namun, sektor jasa dan padat modal malah merasakan pertumbuhan mencapai di atas 10%. Menyangkut hal tersebut, Avi menekankan perlunya policy pemerintah yang bisa mendukung penyerapan tenaga kerja.“Peluang makronya bagus, tapi kalau pemerintah enggak berbuat apa-apa ya sayang,” cetus Avi.
Ditambah dukungan faktor internal lain, antara lain tingkat suku bunga yang masih relatif tinggi, Avi optimis pertumbuhan ekonomi 6,4% yang ditargetkan Pemerintah bisa tercapai. Bahkan jika Pemerintah mau berusaha lebih keras dengan mengeluarkan terobosan-terobosan baru, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi 7% bisa terealisasi pada tahun 2012. Dua alternatif terobosan yang diutarakan pengamat ekonomi yang kerap tampil di televisi tersebut, antara lain dengan mengeluarkan obligasi untuk infrastruktur dan menerbitkan policy di bidang manufaktur.
Avi meyakini, dalam kondisi sekarang, mengeluarkan obligasi di bidang infrastruktur dapat menimbulkan multiplier effect yang luar biasa di masyarakat. Ia menegaskan,”Swasta akan berperan serta. Public partnership juga bisa dilakukan. Masyarakat kelas menengah ke bawah juga bisa investasi.” Lebih jauh, kebijakan ini dipandang sanggup memberikan tingkat penerimaan pengembalian kepada Pemerintah yang lebih signifikan. Potensinya akan semakin besar lagi jika daerah-daerah tertentu yang memiliki APBD bagus diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan serupa. Ini adalah adalah satu alternatif upaya yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengalihkan dana agar tidak hanya berputar di pasar modal. Menurut Avi, arus dana yang berpusat di pasar modal saja dapat menyebabkan kapitalisasi tinggi, tetapi tidak mengalir ke sektor riil. “Sehingga pertumbuhannya tidak merata. Nah, itu yang mulai harus dikurangi,” kata pengamat yang sudah menulis banyak buku di bidang ekonomi itu.
Lebih lanjut, Pemerintah tak perlu terlalu khawatir jika ingin menerbitkan obligasi dalam negeri baru, asalkan hasilnya bisa memunculkan multiplier effect ekonomi bagi masyarakat. Avi mengatakan,”Karena dari multiplier itu kita bisa bayar utang kan? Karena pajak akan meningkat.” Lebih jauh lagi, paradigma terhadap utang, termasuk dalam bentuk obligasi, harus diubah. Selama masa pemerintahan Orde Baru, kebanyakan utang hanya digunakan untuk pengeluaran rutin, menutupi defisit anggaran, dan proyek-proyek yang tidak menghasilkan penerimaan. Jika paradigma tersebut tidak diganti, maka utang akan selalu sulit untuk dibayar. “Jadi utang itu harus selalu dikaitkan dengan revenue,” lanjutnya. Avi juga berharap Pemerintah bisa belajar dari kasus pembangunan Jembatan Suramadu. Menurut Avi, sejak awal Suramadu hanya diproyeksikan untuk menjadi sebuah jembatan penghubung antara Pulau Jawa dan Madura, tetapi tidak dipikirkan bagaimana prospek bisnisnya.
Terkait dengan kebijakan di bidang manufaktur, Avi menilai saat ini Pemerintah belum fokus pada pemberian insentif untuk produsen yang menghasilkan produk-produk barang jadi. Avi berujar,” Insentif fiskalnya menurut saya belum banyak. Kalaupun ada stimulus di masa lalu itu lebih banyak pada meningkatkan konsumsi masyarakat, bukan pada produsen.” Perempuan kelahiran Malang, 14 Desember 1961 itu mencontohkan kebijakan terkait ekspor CPO (Crude Palm Oil). Untuk menarik minat investor, Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pemberian insentif bagi perusahaan yang mengolah CPO menjadi barang jadi.“Sekarang ekspor terbesar kita CPO. Padahal itu barang intermediate, bukan barang jadi. Maka perlu di sini, pabrik-pabrik yang mengelola CPO menjadi barang jadi diberikan insentif,” ungkap Avi.
Alternatif kebijakan lain yang terkait dan bisa dilakukan adalah dengan pemberian insentif bagi para pengusaha garmen. Menurut Avi, industri garmen Indonesia sebenarnya masih mempunyai daya saing. Namun, usia mesin para pengusaha yang rata-rata hanya mampu bertahan selama 30 tahun seringkali menjadi batu sandungan keberlangsungan usaha mereka. Dalam konteks ini, opsi insentif yang bisa diambil Pemerintah contohnya dengan membebaskan pembayaran pajak bagi pengusaha dengan skala investasi tertentu. Misalnya kepada pengusaha yang bersedia melakukan penggantian mesin usahanya sendiri dapat diberikan kebijakan tidak perlu membayar pajak selama tiga tahun.

Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri

Dalam kesempatan yang sama, Avi juga menyampaikan pandangannya soal manajemen utang dalam dan luar negeri. Pengamat ekonomi lulusan Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Atmajaya itu menilai Pemerintah mengambil sikap terlalu berhati-hati dalam pengelolaan utang. Hal ini antara lain bisa diukur dari pencanangan defisit anggaran yang hanya sebesar 1,2% dari APBN. Padahal dalam pandangan Avi, target 3% defisit anggaran tidak akan menimbulkan masalah selama bisa meningkatkan belanja, khususnya belanja pembangunan. Ia membandingkan dengan pencanangan defisit anggaran sebesar 8% oleh Pemerintah Amerika Serikat pada tahun yang sama dengan prioritas untuk konsumsi masyarakatnya saja. Avi pun kembali menekankan bahwa paradigma utang mesti diubah. Jika dulu utang hanya dianggap menguntungkan pihak asing, maka penerbitan Surat Utang Negara (SUN) saat ini dirasakan bisa lebih fleksibel dalam pemanfaatannya.

Mengenai posisi utang dalam negeri yang mulai meningkat, Avi mencoba memberikan solusi berupa peningkatan kemandirian dalam pendapatan pajak. Menurutnya, intensifikasi pajak saat ini belum berjalan baik. Dengan jumlah wajib pajak yang hanya berkisar 17 juta jiwa dari total angkatan kerja formal sebesar 30 juta jiwa, Pemerintah tampak belum optimal menyangkut kemandirian pajak. Avi menilai Pemerintah cenderung mengambil kebijakan untuk menaikkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak daripada meningkatkan jumlah wajib pajak.” Intensifikasi terhadap wajib pajak belum dikejar. Jangan mengejar orang yang sudah kena (pajak) dinaikin lagi,” ungkap Avi.

Prospek Pasar Modal

Peraih gelar S2 FISIP UI jurusan Administrasi Niaga itu juga memprediksi kondisi pasar modal Indonesia masih akan bagus seperti pada tahun 2010. Bahkan IHSG diramalkan bisa menembus kisaran 4300. Menurut Avi, tidak banyaknya pilihan para investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan investasinya menjadi pemicu gairah pasar modal Indonesia. Misalkan para investor ingin menanamkan modal di China. Negara tersebut dikenal sangat ketat dalam pasar modalnya. Jika ingin menanamkan modal ke Hongkong, kondisinya belum sebaik Indonesia. “Kemana lagi?” cetus Avi. Lebih jauh, ia menyatakan kondisi pasar modal Indonesia yang terbuka sangat disukai para investor. “Jadi Indonesia ini sudah yang paling super terbuka. Menurut saya, itu yang sangat disukai oleh para investor,” lanjut Avi. Walaupun begitu, ia menekankan bahwa Pemerintah tetap perlu memperhatikan ancaman inflasi yang bisa cukup besar berkisar 7-7,5% di tahun ini.

Prospek Nilai Tukar Rupiah

Sinyal positif juga datang dari nilai tukar rupiah. Menurut Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) tersebut, sejauh capital inflow masih besar, kecenderungan penguatan rupiah juga akan meningkat. Pada tahun ini, Avi memperkirakan rupiah mampu bertahan di level 8700-9300 per dollar Amerika.“Masih akan menguat. Karena normalnya rupiah pada posisi 10.000-10.500 per dollar Amerika,” tutur Avi. Dalam kondisi demikian, sektor swasta seharusnya bisa menanamkan lebih banyak modal untuk investasi. Menurut Avi, perekonomian Indonesia pada periode ini sebenarnya adalah momentum yang tepat bagi para investor untuk berinvestasi karena selama hampir 10 tahun banyak sekali perusahaan yang tidak melakukan investasi. Untuk menarik minat investor, Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada para pengusaha.
Lanjut Avi, kebijakan-kebijakan yang telah dibuat paling tidak seharusnya tidak diubah sedemikian cepat. Avi menerangkan,”Sekarang ini kenapa investor tidak mau banyak investasi? Karena ganti pemimpin ganti kebijakan.” Avi mengambil contoh banyaknya kredit macet saat ini yang salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang tiba-tiba berubah. “Misalnya peruntukan tanah. Sudah ditanami sawit, tiba-tiba peruntukannya untuk hutan yang dilindungi. Yang kedua, kita memang harus punya (kebijakan) jangka menengah panjang supaya nanti kalau ganti presiden, ganti kepala daerah, tidak berubah-ubah kebijakan,” sambung Avi. Menjadikan pajak sebagai stimulus pergerakkan kegiatan sektor-sektor riil, selain sebagai salah satu variabel penerimaan negara, adalah cara lain untuk menarik minat investor.
Faktor-Faktor Yang Harus Diwaspadai
Avi memperkirakan ada tiga faktor yang harus diwaspadai pada perekonomian nasional di tahun 2011. Pertama adalah ancaman krisis likuiditas. Ketika pasar modal mengalami stagnansi pada suatu titik tertentu, para pelaku pasar cenderung akan melakukan aksi ambil untung yang menyebabkan arus dana keluar menjadi besar. Sementara undang-undang jaring pengaman sektor keuangan yang salah satu tujuannya untuk mengantisipasi permasalahan ini belum disetujui DPR. Undang-Undang tersebut, antara lain dapat menjadi landasan peraturan yang sah manakala terjadi situasi dimana aliran dana keluar begitu besar. Misalnya karena clearing nasabah di sebuah bank sehingga Pemerintah perlu menyiapkan dana talangan. Contoh lain yang juga harus diantisipasi adalah jika terjadi kondisi dimana Pemerintah tidak memiliki alokasi dana yang cukup sementara harus melaukan buyback terkait Surat Utang Negara (SUN) yang telah dijual kepada masyarakat.
Untuk menangani ancaman masalah likuiditas di atas, undang-undang jaring pengaman sektor keuangan perlu segera disetujui DPR. Jika sudah disetujui, perlu kerja sama yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Di samping itu, kontrol devisa juga mutlak dilakukan Pemerintah. Kurangnya kontrol terhadap dana yang keluar dan masuk mengakibatkan kalangan dunia usaha menjadi kurang tertarik karena tidak adanya range dalam menentukan nilai tukar rupiah. “Ketika (banyak dana) keluar, rupiah melemah. Ketika (banyak dana) masuk, rupiah menguat,” kata Avi.
Faktor kedua yang harus diantisipasi adalah kurang optimalnya pertumbuhan di sektor riil. Hal ini bisa terjadi apabila Pemerintah hanya memanfaatkan momentum masuknya capital inflow yang deras hanya untuk sektor pasar modal. Dari situ, pertumbuhan di sektor riil bisa kurang optimal karena keuntungan hanya dinikmati kalangan tertu yang “bermain” di lantai bursa. Avi kembali menegaskan bahwa jika Pemerintah menginginkan pertumbuhan berkualitas juga mencakup sektor riil, maka pilihan mengeluarkan obligasi terkait bidang infrastruktur mestinya dijalankan.
Faktor ketiga adalah inflasi. Menurut Avi, problema energi dan pangan internasional sedikit banyak berpengaruh pada tingkat inflasi dalam negeri. Negara-negara maju di Amerika dan Eropa saat ini cenderung mengalami musim dingin yang lebih panjang sehingga membutuhkan pasokan energi yang lebih besar. “Nah itu otomatis harga BBM akan naik,” kata Avi. Dengan kondisi demikian, Pemerintah perlu menentukan antisipasi kebijakan yang akan diambil, misalnya apakah subsidi BBM akan dikurangi atau tidak. Sementara itu, terkait masalah pangan, Pemerintah juga dianjurkan untuk melakukan langkah antisipasi. Sebagai negara maju, China sudah menyiapkan stok pangan dalam negeri besar-besaran sejak 2-3 tahun yang lalu. Mereka bahkan tidak melakukan ekspor demi menjaga ketahanan pangan dalam negeri. “ Kita enggak menyiapkan itu,” sambung Avi.
Terkait masalah pangan dan energi yang dapat mempengaruhi tingkat inflasi, Avi mencatat dua masalah pokok, yaitu stok dan distribusi. Masalah kurangnya infrastruktur, terutama di luar Jawa, memberikan kontribusi yang besar terhadap distribusi pangan. Avi menyarankan perlunya keterlibatan Pemerintah Daerah yang lebih jauh untuk menangani persoalan ini.”Supaya mereka mencari alternatif dalam menyelesaikan masalah pangan maupun energi,” pungkas Avi.
Uraian ini dibuat berdasarkan wawancara saya dan dua rekan kantor saya, Ari dan Iin dengan Ibu Aviliani pada tanggal 5 Januari 2011 di kantor beliau di kawasan Jakarta Selatan. Artikel ini menjadi salah satu artikel dalam Majalah Media Keuangan Kementerian Keuangan edisi Januari 2011.

SUMBER :http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/01/17/membedah-perekonomian-indonesia-di-tahun-2011-bersama-aviliani/
Kamis, 14 April 2011

TUGAS 3


TUGAS 3

1 Jelaskan dengan singkat pertumbuhan kesenjangan dan kemiskinan
Jawaban :

  • Definisi Pertumbuhan : proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil.

  •  Definisi Kesenjangan : jarak yng terjadi ditengah2 masyarakat yng disebabkan oleh perbedaan status sosial maupun ekonomi yng ada di masyarakat.

  • Definisi Kemiskinan : tidak terpenuhinya kebutuhan2 pokok/dasar dikarenakan kurangnya pendapatan/penghasilan.

2. Sebutkan dan jelaskan factor-faktor penyebab kemiskinan (min 5)
Jawaban :

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kemiskinan dapat dikategorikan dalam dua hal berikut ini :

1. Faktor Internal (dari dalam diri individu)
Yaitu berupa kekurangmampuan dalam hal :
a. Fisik misalnya cacat, kurang gizi, sakit-sakitan.
b. Intelektual misalnya kurangnya pengetahuan, kebodohan, kekurangtahuan informasi.
c. Mental emosional misalnya malas, mudah menyerah, putus asa temperamental.
d. Spritual misalnya tidak jujur, penipu, serakah, tidak disiplin.
e. Sosial psikologis misalnya kurang motivasi, kurang percaya diri, depresi/ stres, kurang relasi, kurang mampu mencari dukungan.
f. Ketrampilan misalnya tidak mempunyai keahlian yang sesuai dengan permintaan lapangan kerja.
g. Asset misalnya tidak memiliki stok kekayaan dalam bentuk tanah, rumah, tabungan, kendaraan dan modal kerja.

2. Faktor Eksternal (berada di luar diri individu atau keluarga)
Yang menyebabkan terjadinya kemiskinan antara lain
a. Terbatasnya pelayanan sosial dasar.
b. Tidak dilindunginya hak atas kepemilikan tanah.
c. Terbatasnya lapangan pekerjaan formal dan kurang terlindunginya usaha-usaha sektor informal.
d. Kebijakan perbankan terhadap layanan kredit mikro dan tingkat bunga yang tidak endukung sektorusaha mikro.
e. Belum terciptanya sistim ekonomi kerakyatan dengan prioritas sektor riil masyarakat banyak.
f. Sistem mobilisasi dan pendayagunaan dana sosial masyarakat yang belum optimal seperti zakat.
g. Dampak sosial negatif dari program penyesuaian struktural (structural Adjusment Program/ SAP).
h. Budaya yang kurang mendukung kemajuan dan kesejahteraan.
i. Kondisi geografis yang sulit, tandus, terpencil atau daerah bencana.
j. Pembangunan yang lebih berorientasi fisik material.
k. Pembangunan ekonomi antar daerah yang belum merata.
l. Kebijakan publik yang belum berpihak kepada penduduk miskin.

Faktor kemiskinan yang ter jadi di masyarakat sebagai berikut :
  1. Pemerataan pembangunan belum menyebar secara merata terutama di daerah perdesaan.
  2. Masyarakat miskin belum mampu menjangkau pelayanan dan fasilitas dasar seperti pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi.
  3. Harga bahan pokok terutama beras cenderung berfluktuasi sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat miskin.
  4. Penyebab sub-budaya atau kebiasaan yang menghubungkan faktor kemiskinan disebabkan oleh kehidupan sehari-hari yang dipelajari atau dijalankan dalam lingkungannya.
  5. Penyebab agensi sosial melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi.


3.Sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia minimal 3
Jawaban :

 Program2 pemerintah daam mengatasi kesenjangan sosial.
a. Program Raskin : Beras Miskin (beras dengan harga murah untuk masyarakat kurang mampu)
b. Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) : batuan yng ditujukan kepada masyarakat kurang mampu.
c. Progam Keluarga Harapan (PKH)  : Program bantuan bagi anak2 sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.


Nama : Hilda Nur Aryani.
NPM : 23210317
Kelas : 1 EB02
Rabu, 09 Maret 2011

Investasi dan penanaman modal (TUGAS 2)

Nama              : Hilda Nur Aryani
NPM               : 23210317
KELAS           : 1 EB02


Investasi dan Penanaman Modal
     Di dalam suatu negara, terutama di negara yang sedang berkembang,modal merupakan syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan modal itulah para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produksinya, dan sebaliknya kekurangan modal akan menghambat proses produksinya. Dan tentunya jika hal ini dibiarkan tentu akan menimbulkan masalah-masalah yang berkelanjutan.

Jika di penghujung tahun 1996, banyak tokoh menyerukan penurunan suku bunga bank agar produksi lebih efisien ( diantaranya oleh bapak Habiebie ), tentulah memiliki dasar yang kuat. Dengan turunya suku bunga investasi akan menjadi meningkat, dan tentu saja ini merupakan angin segar bagi kalangan usahawan.


INVESTASI
       investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).  Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
      Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat investasi dalam perekonomian suatu negara, beberapa diantaranya adalah :
  • Pertama, Prospek ekonomi dimasa yang akan datang. dengan adanya ketidakpastian serta banyaknya kemungkinan kondisi ekonomi indonesia yang akan datang, menjadikan kegiatan mendapatkan dana untuk investasi menjadi tidak mudah. Setiap investor tentu menghendaki resiko yang sekecil mungkin dengan tingkat keuntungan yang "baik" dari dana yang ia investasikan. Untuk itu diperlukan suatu proses peramalan guna mengurangi ketidakpastian dimasa datang itu. Dengan semakin baiknya hasil peramalan, maka semakin besar dan baik pula iklim investasi yang akan terjadi.
  • Kedua, Keuntungan yang dicapai perusahaan. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka semakin terbuka pula kesempatan sebagian dari keuntungan tersebut untuk diinvestasikan kembali ke dalam kegiatan perusahaan.
  • Ketiga, Perubahan dan perkembangan teknologi. Semakin cepat perubahan teknologi, maka akan semakin memacu stiap pelaku usaha untuk menginvestasikan dananya guna mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi tersebut.
  • Keempat, Kestabilan perekonomian negara. Jika indonesia mampu menjamin adanya kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, serta pertahanan, maka hal tersebut akan mendorong terciptanya iklim investasi yang aman bagi investor, dan tentunyasuatu yang menguntungkan bagi perkembangan perekonomian secara umum.
  • Kelima, Tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga yang tinggi akan menyebabkan dana yang diperoleh dengan kredit untuk investasi menjadi mahal. Akibatnya akan membebani proses produksi dengan biaya yang tinggi, yang berakibat lanjut tidak efisiennya output yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat bunga, maka akan muncul kecenderungan dunia usaha untuk memperbanyak pergaulan investasi.

         Investasi sendiri di dalam perekonomian memiliki peran yang sangat penting didalam menentukan besar-kecilnya pendapatan nasional, yakni dengan proses angka pengganda investasinya. Dengan kata lain, perubahan sedikit saja dalam investasi, akan menyebabkan perubahan pendapatan nasional dengan prosentase/jumlah yang jauh lebih besar. Untuk mendapatkan gambaran kita gunakan ilustrasi berikut :

       Suatu saat perekonomian indonesia memiliki pendapatan nasional senilai 100 milyar, dan digunakan untuk konsumsi masyarakat sebesar 95 milyar, besarnya investasi masyarakat sebesar 40 milyar. Pada periode kedua pendapatan nasional mengalami kenaikan sebesar 120 milyar, dan konsumsi masyarakat juga naik menjadi 110 milyar, dan besarnya investasi sebesar 80 milyar. 

               Dari data diatas dapat ditemukan fungsi konsumsi masyarakat yakni :
C = a + cY, dimana :
C = besarnya konsumsi masyarakat pada periode tertentu
a = autonomous consume, yakni besarnya pendapatan/uang yang tetap harus dimiliki untuk bisa bertahan hidup, meskipun pendapatn nasionalnya nol.
c = marginal propensity to consume, yakni kecenderungan berkonsumsi masyarakat, jika memiliki pendapatan        
 tertentu .
Y = pendapatan nasional pada periode tertentu.

Jadi

c = perubahan konsumsi / perubahan pendapatan nasional
   = ( 110 - 95 ) / ( 120 - 100 ) 
   = 15 / 20
   = 0,75

C = a + 0,75 Y, selanjutnya untuk mendapatkan nilai a, maka kita masukkan nilai C dan Y dengan nilai pada periode tertentu.
               95 = a + 0,75 Y
               95 = a + 0,75 (100)
               95 = a + 75
                 a = 95 - 75
                 a = 20

Jadi persamaannya

C = 20 + 0,75 Y
     Sedangkan pendapatan nasional keseimbangannya pada periode pertama dicari dengan menggunakan formulasi : 
                 Ye = a + I / ( 1 - c )
                 Ye = 20 + 40 / ( 1 - 0,75 )
                 Ye = 60 / 0,25 
                      =240

angka pengganda investasi ( k ) dicari dengan formulasi k = 1 / ( 1 - c ), sehingga nilai angka penggandanya adalah k = 1 / ( 1 - 0,75 ) = 4
       
      Dengan menggunakan angka penggandaan tersebut kita dapat mengetahui perubahan pendapatan nasional keseimbangan yang disebabkan karena kenaikan tingkat investasi, yaitu :
      Ye periode kedua = Ye1 + perubahan Y
                                  = Ye1 + kx perubahan investasi, sehingga nilainya adalah
                                  = 240 + 4 x ( 80 - 40 )
                                  = 240 + 160 
                                  = 400

     Dari hasil tersebut dapat disimpulkan, bahwa dengan mnggunakan konsep angka pengganda investasi, maka perubahan investasi yang hanya 40 milyar ( dari 40 milyar menjadi 80 milyar ), dapat menigkatkan pendapatan nasional keseimbangan dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni senilai 400 milyar ( naik sebesar 160 milyar ).


Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN )
  •  Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang     dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
  •  PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2).  Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan, sedangkan Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
  •  Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
       Pada awalnya investasi penanaman modal dalam dalam negeri di indonesia telah diatur di dalm Undang-undang No. 6 tahun 1968, dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang telah tersebar di berbagai sektor di wilayah indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih mendominasi, maka pada pelita-pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
  1. Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang.
  2. Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri.
  3. Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
  4. Dapat menyebar keluar pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata di seluruh wilayah indonesia. Beberapa sebab kenapa pulau jawa masih menjadi kosentrasi penanaman modal diantaranya adalah :  
  • Investor lebih beroerientasi pada pasar, dan pulau jawalah yang memenuhi kriteria tersebut, menginggat sebagian besar penduduk indonesia berada di pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik dari pulau-pulau lainya.
  • Pulau jawa relatif lebih memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah lainnya.

Penanaman Modal Asing ( PMA )
  Ø Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan    di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
  Ø Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)

Larangan-Larangan :
 Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
1.   Pelabuhan
2.   Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
3.   Telekomunikasi
4.   Pelajaran
5.   Penerbangan
6.   Air minum
7.   Kereta Api Umum
8.   Pembangkitan Tenaga Atom
9.   Mass Media
10. Bidang Pertahanan Negara. Mis : produksi senjata, peledak dsb.


    Secara makro proses kemajuan ekonomi suatu negara akan semakin lancar jika tingkat tabungan masyarakat mampu mengimbangi kebutuhan investasi yang akan dilakukan. Jika yang terjadi adalah tabungan masyarakat lebih sedikit, maka diperlukan peran sektor swasta luar negeri/asing untuk menutup celah atau kekurangan tersebut.
    Salah satu ukuran untuk menjelaskan hal ini , dapat digunakan model pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan oleh Harrod - Domar dengan mengatakan bahwa :
       g = s / k atau s = g x k, dimana :
       g = laju pertumbuhan pendapatan nasional
       s = tingkat tabungan masyarakat
       k = tingkat pertumbuhan capital output rasio

    Jadi jika diketahui keinginan pertumbuhan ekonomi indonesia adalah 8 %, sedangkan capital output rasionya adalah 2, maka tingkat tabungan masyarakat yang dibutuhkan agar tidak terjadi gap haruslah sebesar 16 %. Sehingga jika tabungan masyarakat hanya senilai 10 %, maka masih dibutuhkan sumber modal dari luar negeri sebesar kekurangannya, yakni sebesar 6%.

     Disisi lain, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya PMA diantaranya adalah 
  • Pertama, di dalam kenyataannya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang diperolehnya di negara-negara berkembang.
  • Kedua, dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya devisa negara, baik melalui neraca berjalan maupun lewat neraca lalulintas modalnya.
  • Ketiga, meskipun perusahaan multinasional turut menyetor pajak kepada negara, namun mereka juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah,serta perlindungan-perlindungan lainya.
  • Keempat, tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancar, disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit menduduki posisi-posisi kunci dalam perusahaan.
Sedangkan pendapat yang bersifat non-ekonomi diantaranya adalah :
  • Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis.
  • Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
  • Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial
  • Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah
  • perusahaan multinasional dapat menekan pajak local dengan "transfer pricing". 
       Namun demikian lepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut, negara indonesia masih banyak membutuhkan uluran penanam modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatar belakanginnya adalah :
  1. Kemampuan menabung masyarakat indonesia yang belum sempurna sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
  2. Masih bnayak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga maupun manajemen dalam negeri.
  3. Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
  4. Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar dan mencoba proses transfer 'kemampuan' dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.

Dampak Positif :
  • Dengan adanya investasi/penanaman modal para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produsinya.
  • Kehadiran investasi di suatu negara tentu akan sangat menguntungkan dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Untuk kasus yang terjadi di indonesia, bukti yang paling nyata adalah pada masa pemerintahan orde baru. Tidak mungkin ekonomi di indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat pada masa pemerintahan orde lama dan bisa mengalami pertumbuhan rata-rata 7 % per tahun selama periode 1980-an kalau tidak aa PMA.
  • Investasi dan penanaman modal juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
Dampak Negatif :
  • Mempertajam kesenjangan sosial. Karena tidak jarang perusahaan multinasional hanya memproduksi  komoditi untuk kalangan tertentu saja.
  • Dilihat dari kepentingan Neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan devisa negara.
  • Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa resiko keuangan jika investasi tersebut gagal. kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan ( baik dari bencana alam atau diakibatkan oleh faktor manusia), atau ketertiban hukum.



Opini kelompok : 
Erlyn Yuanita
Hilda Nur Aryani
Ria Setiani

Ø Sangat setuju dengan pendapat yang dikemukakan oleh mantan presiden RI BJ. Habibie, yang mengatakan bahwa untuk mencapai suatu kemajuan dalam bidang ekonomi dan untuk meningkatkan produksi salah satu faktor utamanya adalah menurunkan suku bunga bank. Hal ini dikarenakan dalam kelancaran suatu produksi dibutuhkan modal yang cukup besar. Dimana modal yang sangat besar akan memungkinkan membantu proses produksi tidak terhenti. Dengan demikian dengan suku bunga yang relative menurun, ini membuat para pelaku ekonomi dengan mudah mendapatkan modal pinjaman dan tidak terlalu besar dalam hal tingkat suku bunga dalam pengembalian modal pinjaman tadi. 
Namun demikian hal ini sulit di realisasikan karena pada saat ini dimana keadaan ekonomi Indonesia mengalami pasang surut, suku bunga bank juga sering berfluktuasi. Membuat suku bunga bank tidak stabil dan cenderung tinggi. Oleh karena itu para pelaku ekonomi harus memutar otak bagaimana agar kegiatan produksi terus berjalan namun dengan modal yang seminim mungkin namun tetap mempertahankan kualitas produk yang di produksi.

Ø FAKTOR INVESTASI
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi tentu saja akan membuat pelaku ekonomi berpikir keras bagaimana caranya agar faktor-faktor yang cukup signifikan dalam kegiatan produksi ini tidak menghambat atauoun mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Faktir yng pertama dalam hal perekonomian di masa yang akan datang. Hal ini tentu saja hal utama yang akan dipikirkan oleh para pelaku ekonomi. Karena mereka menginginkan agar kegiatan produksinya tetap menghasilkan suatu yang positif di masa mendatang dan bukan masa kini saja.
Namun hal ini sulit di lakukan meskipun telah di pergunakan teknik peramalan untuk mengantisipasi ketidakpastian itu. hal ini dikarenakan sesempurna apapun teknik peramalan yang dipergunakan tidak akan seratus persen benar. Hal ini mengakibatkan resiko kerugian bagi para pelaku pasar tetap besar.
Hal ini berkaitan juga dengan kondisi kestabilan perekonomian Negara di mana pelaku produksi tersebut menanamkan modalnya. Karena kestabilan perekonomian suatu negara sudah barang tentu berkaitan dengan naik turunnya suku bunga investasi. Dimana apabila suku bunga investasi menurun sedangkan suku bunga bank naik, otomatis keuntungan yang didapatkan pelaku ekonomi juga menurun. Hal ini akan membuat para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya kembali.
Seperti halnya pada ilustrasi di atas, di mana di sebutkan bahwa dengan menggunakan konsep angka pengganda investasi akan di dapatkan pendapatan nasional yang lebih besar. Namun hal ini akan berlaku apabila pendapatan masyarakat dianggap tetap ada dan konsumsi masyarakat tidak terlalu berubah secara dominan. Dengan demikian investasi akan terus berkembang dan pendapatan nasional pun akan meningkat.

Ø PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Hal ini sudah barang tentu akan sangat menguntungkan masyarakat local. Karena dengan PMDN tentu saja akan dapat menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat banyak. Karena biasanya PMDN ini berbentuk usaha menengah kecil/usaha rumah tangga. Dan mungkin modal yang dibutuhkan pun tidak terlalu besar. Apalagi pada jaman sekarang sudah banyak bank-bank pemerintah yang melayani kredit untuk usaha. Seperti Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) yang merupakan produk asli dari Bank BNI.
Namun hal ini tidak dengan begitu saja mudah dilakukan. Karena PMDN ini sebagian besar menggunakan mesin-mesin produksi sendiri, yang tidak semuanya dapat menggunakan teknologi modern. Sehingga apabila terdapat permintaan pasar yang cukup besar, belum tentu oelajku ekonomi di PMDN ini dapat memenuhi seratus persen permintaan pasar. Dan juga sulit melebarkan sayap ke daerah-daerah luar Pulau Jawa, karena daya beli di kuar Pulau Jawa masih agak sedikit rendah. 

Ø PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Investasi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi asing atau investor asing sudah barang tentu dapat meningkatkan pendapatan nasional. Hal ini didapat dari pajak yang ditetapkan kepada investor asing relative lebih tinggi dibandingkan dengan PMDN.
PMA ini juga salah satu faktor yang mampu menutupi rendahnya tingkat daya saving pada masyarakat. Karena suatu perekonomian akan seimbang dan terus berjalan lancar apabila antara saving dan demand berjalan seimbang juga. Dengan kata lain tidak terjadi besar pasak daripada tiang.
Tetapi PMA ini tidak hanya berpengaruh positif. Karena tingkat saving masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat rendah, hal ini mengakibatkan pendapatan yang diperoleh terlalu didominasi oleh tingkat konsumsi.
PMA yang terlalu kuat juga akan membuat PMDN sedikit terhambat perkembangannya, karena PMA akan terlalu menguasai pasar. Namun demikian dalam PMA ini sebagian besar pelaku ekonominya memproduksi suatu produk untuk kalangan tertentu, sehingga diharapkan tidak akan adanya perebutan pasar. Tetapi hal ini juga akan menciptakan suatu gap yang besar antara masyarakat yangn berpendapatan kecil, sedang dan berpendapatan besar. Dan kemungkinan besar akan menciptakan kecemburuan sosial.



sumber :