Rabu, 09 Maret 2011

Investasi dan penanaman modal (TUGAS 2)

Nama              : Hilda Nur Aryani
NPM               : 23210317
KELAS           : 1 EB02


Investasi dan Penanaman Modal
     Di dalam suatu negara, terutama di negara yang sedang berkembang,modal merupakan syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan modal itulah para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produksinya, dan sebaliknya kekurangan modal akan menghambat proses produksinya. Dan tentunya jika hal ini dibiarkan tentu akan menimbulkan masalah-masalah yang berkelanjutan.

Jika di penghujung tahun 1996, banyak tokoh menyerukan penurunan suku bunga bank agar produksi lebih efisien ( diantaranya oleh bapak Habiebie ), tentulah memiliki dasar yang kuat. Dengan turunya suku bunga investasi akan menjadi meningkat, dan tentu saja ini merupakan angin segar bagi kalangan usahawan.


INVESTASI
       investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).  Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
      Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat investasi dalam perekonomian suatu negara, beberapa diantaranya adalah :
  • Pertama, Prospek ekonomi dimasa yang akan datang. dengan adanya ketidakpastian serta banyaknya kemungkinan kondisi ekonomi indonesia yang akan datang, menjadikan kegiatan mendapatkan dana untuk investasi menjadi tidak mudah. Setiap investor tentu menghendaki resiko yang sekecil mungkin dengan tingkat keuntungan yang "baik" dari dana yang ia investasikan. Untuk itu diperlukan suatu proses peramalan guna mengurangi ketidakpastian dimasa datang itu. Dengan semakin baiknya hasil peramalan, maka semakin besar dan baik pula iklim investasi yang akan terjadi.
  • Kedua, Keuntungan yang dicapai perusahaan. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka semakin terbuka pula kesempatan sebagian dari keuntungan tersebut untuk diinvestasikan kembali ke dalam kegiatan perusahaan.
  • Ketiga, Perubahan dan perkembangan teknologi. Semakin cepat perubahan teknologi, maka akan semakin memacu stiap pelaku usaha untuk menginvestasikan dananya guna mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi tersebut.
  • Keempat, Kestabilan perekonomian negara. Jika indonesia mampu menjamin adanya kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, serta pertahanan, maka hal tersebut akan mendorong terciptanya iklim investasi yang aman bagi investor, dan tentunyasuatu yang menguntungkan bagi perkembangan perekonomian secara umum.
  • Kelima, Tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga yang tinggi akan menyebabkan dana yang diperoleh dengan kredit untuk investasi menjadi mahal. Akibatnya akan membebani proses produksi dengan biaya yang tinggi, yang berakibat lanjut tidak efisiennya output yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat bunga, maka akan muncul kecenderungan dunia usaha untuk memperbanyak pergaulan investasi.

         Investasi sendiri di dalam perekonomian memiliki peran yang sangat penting didalam menentukan besar-kecilnya pendapatan nasional, yakni dengan proses angka pengganda investasinya. Dengan kata lain, perubahan sedikit saja dalam investasi, akan menyebabkan perubahan pendapatan nasional dengan prosentase/jumlah yang jauh lebih besar. Untuk mendapatkan gambaran kita gunakan ilustrasi berikut :

       Suatu saat perekonomian indonesia memiliki pendapatan nasional senilai 100 milyar, dan digunakan untuk konsumsi masyarakat sebesar 95 milyar, besarnya investasi masyarakat sebesar 40 milyar. Pada periode kedua pendapatan nasional mengalami kenaikan sebesar 120 milyar, dan konsumsi masyarakat juga naik menjadi 110 milyar, dan besarnya investasi sebesar 80 milyar. 

               Dari data diatas dapat ditemukan fungsi konsumsi masyarakat yakni :
C = a + cY, dimana :
C = besarnya konsumsi masyarakat pada periode tertentu
a = autonomous consume, yakni besarnya pendapatan/uang yang tetap harus dimiliki untuk bisa bertahan hidup, meskipun pendapatn nasionalnya nol.
c = marginal propensity to consume, yakni kecenderungan berkonsumsi masyarakat, jika memiliki pendapatan        
 tertentu .
Y = pendapatan nasional pada periode tertentu.

Jadi

c = perubahan konsumsi / perubahan pendapatan nasional
   = ( 110 - 95 ) / ( 120 - 100 ) 
   = 15 / 20
   = 0,75

C = a + 0,75 Y, selanjutnya untuk mendapatkan nilai a, maka kita masukkan nilai C dan Y dengan nilai pada periode tertentu.
               95 = a + 0,75 Y
               95 = a + 0,75 (100)
               95 = a + 75
                 a = 95 - 75
                 a = 20

Jadi persamaannya

C = 20 + 0,75 Y
     Sedangkan pendapatan nasional keseimbangannya pada periode pertama dicari dengan menggunakan formulasi : 
                 Ye = a + I / ( 1 - c )
                 Ye = 20 + 40 / ( 1 - 0,75 )
                 Ye = 60 / 0,25 
                      =240

angka pengganda investasi ( k ) dicari dengan formulasi k = 1 / ( 1 - c ), sehingga nilai angka penggandanya adalah k = 1 / ( 1 - 0,75 ) = 4
       
      Dengan menggunakan angka penggandaan tersebut kita dapat mengetahui perubahan pendapatan nasional keseimbangan yang disebabkan karena kenaikan tingkat investasi, yaitu :
      Ye periode kedua = Ye1 + perubahan Y
                                  = Ye1 + kx perubahan investasi, sehingga nilainya adalah
                                  = 240 + 4 x ( 80 - 40 )
                                  = 240 + 160 
                                  = 400

     Dari hasil tersebut dapat disimpulkan, bahwa dengan mnggunakan konsep angka pengganda investasi, maka perubahan investasi yang hanya 40 milyar ( dari 40 milyar menjadi 80 milyar ), dapat menigkatkan pendapatan nasional keseimbangan dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni senilai 400 milyar ( naik sebesar 160 milyar ).


Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN )
  •  Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang     dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
  •  PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2).  Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan, sedangkan Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
  •  Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
       Pada awalnya investasi penanaman modal dalam dalam negeri di indonesia telah diatur di dalm Undang-undang No. 6 tahun 1968, dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang telah tersebar di berbagai sektor di wilayah indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih mendominasi, maka pada pelita-pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
  1. Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang.
  2. Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri.
  3. Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
  4. Dapat menyebar keluar pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata di seluruh wilayah indonesia. Beberapa sebab kenapa pulau jawa masih menjadi kosentrasi penanaman modal diantaranya adalah :  
  • Investor lebih beroerientasi pada pasar, dan pulau jawalah yang memenuhi kriteria tersebut, menginggat sebagian besar penduduk indonesia berada di pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik dari pulau-pulau lainya.
  • Pulau jawa relatif lebih memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah lainnya.

Penanaman Modal Asing ( PMA )
  Ø Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan    di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
  Ø Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)

Larangan-Larangan :
 Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
1.   Pelabuhan
2.   Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
3.   Telekomunikasi
4.   Pelajaran
5.   Penerbangan
6.   Air minum
7.   Kereta Api Umum
8.   Pembangkitan Tenaga Atom
9.   Mass Media
10. Bidang Pertahanan Negara. Mis : produksi senjata, peledak dsb.


    Secara makro proses kemajuan ekonomi suatu negara akan semakin lancar jika tingkat tabungan masyarakat mampu mengimbangi kebutuhan investasi yang akan dilakukan. Jika yang terjadi adalah tabungan masyarakat lebih sedikit, maka diperlukan peran sektor swasta luar negeri/asing untuk menutup celah atau kekurangan tersebut.
    Salah satu ukuran untuk menjelaskan hal ini , dapat digunakan model pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan oleh Harrod - Domar dengan mengatakan bahwa :
       g = s / k atau s = g x k, dimana :
       g = laju pertumbuhan pendapatan nasional
       s = tingkat tabungan masyarakat
       k = tingkat pertumbuhan capital output rasio

    Jadi jika diketahui keinginan pertumbuhan ekonomi indonesia adalah 8 %, sedangkan capital output rasionya adalah 2, maka tingkat tabungan masyarakat yang dibutuhkan agar tidak terjadi gap haruslah sebesar 16 %. Sehingga jika tabungan masyarakat hanya senilai 10 %, maka masih dibutuhkan sumber modal dari luar negeri sebesar kekurangannya, yakni sebesar 6%.

     Disisi lain, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya PMA diantaranya adalah 
  • Pertama, di dalam kenyataannya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang diperolehnya di negara-negara berkembang.
  • Kedua, dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya devisa negara, baik melalui neraca berjalan maupun lewat neraca lalulintas modalnya.
  • Ketiga, meskipun perusahaan multinasional turut menyetor pajak kepada negara, namun mereka juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah,serta perlindungan-perlindungan lainya.
  • Keempat, tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancar, disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit menduduki posisi-posisi kunci dalam perusahaan.
Sedangkan pendapat yang bersifat non-ekonomi diantaranya adalah :
  • Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis.
  • Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
  • Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial
  • Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah
  • perusahaan multinasional dapat menekan pajak local dengan "transfer pricing". 
       Namun demikian lepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut, negara indonesia masih banyak membutuhkan uluran penanam modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatar belakanginnya adalah :
  1. Kemampuan menabung masyarakat indonesia yang belum sempurna sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
  2. Masih bnayak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga maupun manajemen dalam negeri.
  3. Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
  4. Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar dan mencoba proses transfer 'kemampuan' dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.

Dampak Positif :
  • Dengan adanya investasi/penanaman modal para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produsinya.
  • Kehadiran investasi di suatu negara tentu akan sangat menguntungkan dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Untuk kasus yang terjadi di indonesia, bukti yang paling nyata adalah pada masa pemerintahan orde baru. Tidak mungkin ekonomi di indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat pada masa pemerintahan orde lama dan bisa mengalami pertumbuhan rata-rata 7 % per tahun selama periode 1980-an kalau tidak aa PMA.
  • Investasi dan penanaman modal juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
Dampak Negatif :
  • Mempertajam kesenjangan sosial. Karena tidak jarang perusahaan multinasional hanya memproduksi  komoditi untuk kalangan tertentu saja.
  • Dilihat dari kepentingan Neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan devisa negara.
  • Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa resiko keuangan jika investasi tersebut gagal. kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan ( baik dari bencana alam atau diakibatkan oleh faktor manusia), atau ketertiban hukum.



Opini kelompok : 
Erlyn Yuanita
Hilda Nur Aryani
Ria Setiani

Ø Sangat setuju dengan pendapat yang dikemukakan oleh mantan presiden RI BJ. Habibie, yang mengatakan bahwa untuk mencapai suatu kemajuan dalam bidang ekonomi dan untuk meningkatkan produksi salah satu faktor utamanya adalah menurunkan suku bunga bank. Hal ini dikarenakan dalam kelancaran suatu produksi dibutuhkan modal yang cukup besar. Dimana modal yang sangat besar akan memungkinkan membantu proses produksi tidak terhenti. Dengan demikian dengan suku bunga yang relative menurun, ini membuat para pelaku ekonomi dengan mudah mendapatkan modal pinjaman dan tidak terlalu besar dalam hal tingkat suku bunga dalam pengembalian modal pinjaman tadi. 
Namun demikian hal ini sulit di realisasikan karena pada saat ini dimana keadaan ekonomi Indonesia mengalami pasang surut, suku bunga bank juga sering berfluktuasi. Membuat suku bunga bank tidak stabil dan cenderung tinggi. Oleh karena itu para pelaku ekonomi harus memutar otak bagaimana agar kegiatan produksi terus berjalan namun dengan modal yang seminim mungkin namun tetap mempertahankan kualitas produk yang di produksi.

Ø FAKTOR INVESTASI
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi tentu saja akan membuat pelaku ekonomi berpikir keras bagaimana caranya agar faktor-faktor yang cukup signifikan dalam kegiatan produksi ini tidak menghambat atauoun mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Faktir yng pertama dalam hal perekonomian di masa yang akan datang. Hal ini tentu saja hal utama yang akan dipikirkan oleh para pelaku ekonomi. Karena mereka menginginkan agar kegiatan produksinya tetap menghasilkan suatu yang positif di masa mendatang dan bukan masa kini saja.
Namun hal ini sulit di lakukan meskipun telah di pergunakan teknik peramalan untuk mengantisipasi ketidakpastian itu. hal ini dikarenakan sesempurna apapun teknik peramalan yang dipergunakan tidak akan seratus persen benar. Hal ini mengakibatkan resiko kerugian bagi para pelaku pasar tetap besar.
Hal ini berkaitan juga dengan kondisi kestabilan perekonomian Negara di mana pelaku produksi tersebut menanamkan modalnya. Karena kestabilan perekonomian suatu negara sudah barang tentu berkaitan dengan naik turunnya suku bunga investasi. Dimana apabila suku bunga investasi menurun sedangkan suku bunga bank naik, otomatis keuntungan yang didapatkan pelaku ekonomi juga menurun. Hal ini akan membuat para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya kembali.
Seperti halnya pada ilustrasi di atas, di mana di sebutkan bahwa dengan menggunakan konsep angka pengganda investasi akan di dapatkan pendapatan nasional yang lebih besar. Namun hal ini akan berlaku apabila pendapatan masyarakat dianggap tetap ada dan konsumsi masyarakat tidak terlalu berubah secara dominan. Dengan demikian investasi akan terus berkembang dan pendapatan nasional pun akan meningkat.

Ø PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Hal ini sudah barang tentu akan sangat menguntungkan masyarakat local. Karena dengan PMDN tentu saja akan dapat menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat banyak. Karena biasanya PMDN ini berbentuk usaha menengah kecil/usaha rumah tangga. Dan mungkin modal yang dibutuhkan pun tidak terlalu besar. Apalagi pada jaman sekarang sudah banyak bank-bank pemerintah yang melayani kredit untuk usaha. Seperti Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) yang merupakan produk asli dari Bank BNI.
Namun hal ini tidak dengan begitu saja mudah dilakukan. Karena PMDN ini sebagian besar menggunakan mesin-mesin produksi sendiri, yang tidak semuanya dapat menggunakan teknologi modern. Sehingga apabila terdapat permintaan pasar yang cukup besar, belum tentu oelajku ekonomi di PMDN ini dapat memenuhi seratus persen permintaan pasar. Dan juga sulit melebarkan sayap ke daerah-daerah luar Pulau Jawa, karena daya beli di kuar Pulau Jawa masih agak sedikit rendah. 

Ø PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Investasi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi asing atau investor asing sudah barang tentu dapat meningkatkan pendapatan nasional. Hal ini didapat dari pajak yang ditetapkan kepada investor asing relative lebih tinggi dibandingkan dengan PMDN.
PMA ini juga salah satu faktor yang mampu menutupi rendahnya tingkat daya saving pada masyarakat. Karena suatu perekonomian akan seimbang dan terus berjalan lancar apabila antara saving dan demand berjalan seimbang juga. Dengan kata lain tidak terjadi besar pasak daripada tiang.
Tetapi PMA ini tidak hanya berpengaruh positif. Karena tingkat saving masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat rendah, hal ini mengakibatkan pendapatan yang diperoleh terlalu didominasi oleh tingkat konsumsi.
PMA yang terlalu kuat juga akan membuat PMDN sedikit terhambat perkembangannya, karena PMA akan terlalu menguasai pasar. Namun demikian dalam PMA ini sebagian besar pelaku ekonominya memproduksi suatu produk untuk kalangan tertentu, sehingga diharapkan tidak akan adanya perebutan pasar. Tetapi hal ini juga akan menciptakan suatu gap yang besar antara masyarakat yangn berpendapatan kecil, sedang dan berpendapatan besar. Dan kemungkinan besar akan menciptakan kecemburuan sosial.



sumber :

Kamis, 10 Februari 2011

PELAKU-PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA



PELAKU-PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya.
A. Sistem Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Para ahli ekonomi membagi masalah pokok ekonomi yang dihadapi masyarakat ke dalam tiga persoalan, yaitu mengenai hal-hal berikut ini.
a. Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi? (What).
b. Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa tersebut? (How).
c. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksi? (For Whom).
Jawaban setiap negara atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dengan demikian, apakah yang dimaksud sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut negara Malaysia, Thailand, Australia, Inggris, Italia dan negara-negara di Afrika. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini.
a. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
d. Mengurangi jumlah pengangguran.
e. Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
2. Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.

a. Sistem Ekonomi Liberal

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTEwjgnWEXifeShJEyB6BO5T95oKCEcl9E7J-eR2LiybI7OpCffJ4CrPspqpSC256CDo4O-GCYUC4uBoaBLw7ITBalmLIYVx6KDAtr1bPkxPIuWVhfPr04mFvYnOFikzVHFR7mUUIy1j0/s1600/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_2.jpg

Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing dengan orang lain dalam bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin kalian akan bertanya, bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.

Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal
1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
b . Sistem Ekonomi Sosialis

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkfCxHmzC4cGHm4cVG39OXag-qvL_cdi1dJ2v9XJInra-eoHWx2IhNoxHaOhwGHTcF2FTbQClryQpJO3fyCaYgmFcPun1gXoOdi0z1aVrhYRjozG7GRo9U2LDY6QV_f55XDQz06xiWSRw/s1600/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_3.jpg
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5) Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi sosialis
1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
c . Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.
B. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj18rXZg22R8GlKI4YUnsjPA7qI4EFYJtNAkpIDerb25UTBC7Xgt_LNBHfzIrgdtJNko86nu_znKm_TXNL37MUct3qAnZJKO8A2URxrq0sGzgpZVFxDb1S-JShIy1dSy5DmMne2Xo3e6Eg/s1600/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_4.jpg
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmcP5C_ybmZGoP26rmh76CzDmKIVhIYZPRJjOtcjhftMiyzWaZor62TlmouP5kiXw5GACqbkCia35sfzx-VABS4mVz_OkRJDMaXFEPcLdmRwKWIgE-4jOoW-MGHbbmd_NJ_NJCkENQvTM/s1600/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_5.jpg
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_HiDJ4HgVNQ-0E1e5Dg9VosydqN8KHHYrlhSolBYlzYNMpGRSLmEhqs56LM5-c-LpAPjMXvPwICrx46tyuKCK05b74maSyKboGzeufwqVZvvIWC6-LFpHi59BKXt_N5XhggjHQisAEMc/s1600/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_6.jpg

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSsradDdLjcqH7LMuQygDgYcZRQMbqrgIKNA3cXdCTYtCm-cJ2STr2rLCAScuqFpdzCdbauKwCb3-tVZROuTfJ9kxKNqjaLYGmtJvFa_zFpzbq42H551CoDZr6qUaHHRgeDD2_uzDuGeg/s1600/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_7.jpg
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

SUMBER : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29