Nama : Hilda Nur Aryani
Npm : 23210317
kelas : 2EB02
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
1. KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
1.
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
2.
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
a.Konsep Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
b.Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
a. Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
b. Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
c. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri
d. Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark,Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
a. Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
b. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
v
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
v
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
v
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
1)
Cooperative
Commonwealth School
2)
School of Modified Capitalism / School of
Competitive Yardstick
3)
The Socialist
School
4)
Cooperative
Sector School
Cooperative Commonwealth
School
Aliran ini merupakan cerminan
sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector
School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
C. Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Ø
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
Ø
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
Ø
1896 di London
terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
2. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Ø
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah
UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants
Ø
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
Ø
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sumber : Sriyanto 2008
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
0 komentar:
Posting Komentar