Sabtu, 22 Oktober 2011

Evanescence My Immortal



I'm so tired of being here
Suppressed by all my childish fears
And if you have to leave
I wish that you would just leave
Your presence still lingers here
And it won't leave me alone

These wounds won't seem to heal
This pain is just too real
There's just too much that time cannot erase

[Chorus:]
When you cried I'd wipe away all of your tears
When you'd scream I'd fight away all of your fears
And I held your hand through all of these years
But you still have
All of me

You used to captivate me
By your resonating light
Now I'm bound by the life you left behind
Your face it haunts
My once pleasant dreams
Your voice it chased away
All the sanity in me

These wounds won't seem to heal
This pain is just too real
There's just too much that time cannot erase

When you cried I'd wipe away all of your tears
When you'd scream I'd fight away all of your fears
And I held your hand through all of these years
But you still have
All of me

I've tried so hard to tell myself that you're gone
But though you're still with me
I've been alone all along

When you cried I'd wipe away all of your tears
When you'd scream I'd fight away all of your fears
And I held you hand through all of these years
But you still have
All of meeee

“TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI”

“TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI”
A.TUJUAN
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
          Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
          Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
          Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B.FUNGSI

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM MENSEJAHTERAHKAN ANGGOTA
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.

Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.

a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).

Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.

b. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsure, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi 
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).

Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.

Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.

Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Jumat, 21 Oktober 2011

“SISA HASIL USAHA”

BAB 5
“SISA HASIL USAHA”
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Pasal 39
  1. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
    1. cadangan;
    2. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    3. pendidikan;
    4. insentif untuk Pengurus;
    5. insentif untuk Manager dan karyawan.
  3. Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:
    1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
    2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
    3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
  1. Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
    3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
      berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
    4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
    6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    7. untuk dana Sosial.
  1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota;
    3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    4. untuk dana pengelola dan karyawan;
    5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    6. untuk dana Sosial.
  1. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
    3. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
    4. untuk dana Sosial.
  1. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  2. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.


Pasal 40
  1. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.


Pasal 41
  1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Saham


Nama : Hilda Nur Aryani
NPM : 23210317
Kelas : 2EB02



Saham adalah sekuritas yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanda pemilikan begi pemegangnya. Saham dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
A.   Saham Biasa (Common stock) adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi atas suatu perusahaan. Saham sebagai sekuritas yang bersifat ekuitas, memberikan implikasi bahwa kepemilikan saham mencerminkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Sifat saham biasa :
a.       Berhak atas pendapatan emiten yang berupa deviden.
b.      Berhak atas harta perusahaan.
c.       Berhak mengeluarkan suara.
d.      Memiliki tanggung jawab terbatas.
e.       Memiliki hak memesan efek terlebih dahulu.

Jenis Saham Biasa
Saham macam apa yang kita inginkan? Semuanya tergantung pada karakteristik masing-masing investor. Dengan mengetahuinya, kita dapat menentukan kategori saham yang akan kita masuki. Ini sangat penting untuk dipahami, jika tidak kerugian besar akan selalu menanti. Klasifikasi jenis saham biasa terdiri dari (Tim Lepma Gunadarma, 2001 : 24):

1.Blue Chip Stock
Suatu saham dapat diklasifiksikan sebagai Blue Chip Stock bila perusahaan penerbitnya memiliki reputasi yang baik serta pengalaman jangka panjang emitennya mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi dan konsisten membayar deviden tunai. Biasanya emitennya merupakan pemimpin dalam industrinya dan sudah dalam keadaan stabil.

2.Income Stock
Suatu saham yang emiotennya mampu membayar deviden lebih tinggi dari rata – rata deviden yang dibayarkan tahun sebelumnya.

3.Growth Stock ( Well – known )
Pengklasifikasian saham sebagai Growth Stock adalah jika emitennya merupakan pemimpin dalam industrinya, dan dalam beberapa tahun terakhir berturut – turut mampu mendapatkan hasil diatas rata – rata.
4.Growth Stock ( Lesser Known )
Emiten saham jenis ini umumnya tidak menjadi pemimpin dalam industrinya, namun demikian saham ini tetap memiliki ciri seperti Growth stocks, yaitu mampu mendapatkan hasdil yang lebih tinggi dari penghasilan rata – rata tahun tahun terakhir. Emiten untuk saham jenis ini biasanya berasal dari daerah, yaitu perusahaan yang tidak memimpin dalam skala nasional, tetapi memiliki kedudukan yang cukup kuat di daerahnya. Saham jenis ini kurang begitu popular di kalangan investor.

5. Saham Spekulasi ( Speculative stocks )
Jenis saham ini digunakan untuk saham yang emitennya tidak bisa secara konsisten mendapatkan penghasilan dari tahun ke tahun, tapi emiten ini mempunyai potensi untuk mendapatkan penghasilan yang baik di masa – masa mendatang, meski penghasilan itu belum tentu dapat direalisasi. Investor yang mencoba saham jenis ini dapat disamakan dengan berjudi, sebab dalam jangka pendek saham ini hanya akan membagikan deviden yang kecil, atau bahkan tidak membayar deviden sama sekali.

6. Saham Bersiklus ( Cyclical stoks )
Perkembangan saham ini jelas mengikuti perkembangan situasi ekonomi makro atau kondisi bisnis secara umum. Selama ekonomi makro sedang mengalami ekspansi, emiten saham akan mendapatkan penghasilan yang tinggi, sehingga memungkinkan membayar deviden yang tinggi pula.

7. Saham Bertahan ( Defensive stocks )
Saham jenis ini tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi, harga saham ini tetap tinggi, sebab mampu memberikan deviden yang tinggi sebagai akibat kemampuan emitennya mendapatkan penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi. Penerbit saham ini bisanya bergerak dalam industri yang produknya benar – benar dibutuhkan oleh konsumen.

·         Hak pemegang Saham Biasa :
a)      Hak kontrol : hak untuk memilih pimpinan perusahaan (hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaan. Hak kontrol dapat dalam bentuk veto
b)     Hak menerima pembagian keuntungan : jika perusahaan membagika dividen, semua pemegang saham biasa  mendapatkan hak yang sama. Pembagian dilakukan setelah perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham preferen
c)      Hak preemptive : hak untuk mendapatkan presentase kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. Tujuannya melindungi hak control pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai 

B.       Saham Prioritas (Preferred Stock) adaah penanaman modal atau kepemilikan pada suatu perusahaan pada tingkat terbatas. Para pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara dalam RUPS, tetapi akan dijanjikan sejumlah deviden yang jumlahnya pasti dan tetap dalam persentase tertentu (tingkat bunga yang dijanjikan perusahaan) yang pembayarannya lebih didahulukan dibandingkan deviden saham biasa
·         Kharakteristik saham preferen :
1.      preferen terhadap deviden : pemegang saham preferen berhak menerima deviden terlebih dahulu dibanding pemegang saham biasa, saham preferen umumnya juga memberikan hak dividen kumulatif
2.      preferen pada waktu likuidasi : pemegang saham preferen lebih dulu berhak atas aktiva perusahaan dibanding pmegang saham biasa
·         Macam-macam saham preferen :
1.      convertible preferred stock (saham preferen yang dapat dikonversikan ke saham biasa)
2.      callable preferred stock (saham preferen yang dapat ditebus)
3.      floating atau adjustable-rate preferred stock : saham preferen dengan tingkat dividen mengambang
Investasi dalam saham member harapan untuk memperoleh deviden, yakni bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham. Salah satu keunggulan saham prioritas adalah memberikan deviden lebih dahulu sebesar persentase tertentu dari nilai nominal (per value) atau nilai yang dinyatakan (stated value). Sisa laba setelah dikurang deviden untuk saham prioritas tersebut dibagikan kepada samah biasa dan perioritas

Keuntungan dan kerugian berinvestasi saham
Adapun keuntungan dan kerugian yang mungkin diterima oleh para pemodal yang membeli saham adalah :
Keuntungan :
  1. Capital Gain, yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih tinggi dari pada nilai beli saham.
  2. Deviden, bagian keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
  3. Saham juga dapat dijaminkan ke Bank untuk memperoleh kredit sebagai angguan tambahan dari anggunan pokok.
  4. Saham perusahaan, seperti juga tanah atau aktiva berharga sejenis, nilainya akan meningkat sejalan dengan waktu dan perkembangan atau kinerja perusahaan. Pemodal jangka panjang mengandalkan kenaikkan nilai saham ini untuk meraih keuntungan dari investasi saham.
Kerugian :
  1. Capital Loss, yaitu kerugian dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih rendah daripada nilai beli saham.
  2. Opportunity Loss, kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total hasil yang diperoleh dari investasi saham.
  3. Kerugian karena perusahaan dilikuidasi, namun nilai likuidasinya lebih rendah dari harga beli saham.