Minggu, 29 April 2012

AKTUALISASI WAWASAN KEBANGSAAN


    2.1 Paham Kebangsaan
          Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.

          Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan agama.

          Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun nonfisik.

2.2 Rasa kebangsaan
Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia. Kita tidak akan pernah menjadi bangsa yang kuat atau besar, manakala kita secara individu maupun kolektif tidak merasa memiliki bangsanya. Rasa kebangsaan adalah suatu perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita sering membaca dan mendengar melalui media massa baik elektronik maupun cetak bahwa banyak orang menyampaikan pendapatnya sesuai dengan cara pikiran mereka masing-masing namun jarang sekali di temukan yang dapat memecahkan masalah.

 2.3 Semangat Kebangsaan
Semangat Kebangsaan adalah perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Kondisi semangat Kebangsaan atau nasionalisme suatu bangsa akan terpancar dari kualitas dan ketangguhan bangsa tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman. Sebagai contoh, kita lihat beberapa negara dunia ketiga atau negara berkembang yang terkena sanksi embargo dari Dewan Keamanan PBB, nyatanya mereka sampai sekarang masih tetap bertahan dan mampu hidup, karena bangsa tersebut memiliki semangat Kebangsaan yang mantap. Berbicara Semangat Kebangsaan, kita tidak boleh lepas dari sejarah bangsa, antara lain Peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya dan Peristiwa 15 Desember 1945 di Ambarawa, dimana Semangat kebangsaan diwujudkan dalam semboyan “Merdeka atau Mati”. Semangat Kebangsaan merupakan motivasi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negaranya. Motivasi tersebut bagi seorang prajurit TNI harus dibentuk, dipelihara dan dimantapkan sehingga seorang prajurit akan rela mati demi NKRI. Kita sadar betul bahwa kondisi bangsa yang pluralisme atau kebhinekaan memerlukan suatu pengelolaan yang baik, sehingga tidak menjadi ancaman bagi keutuhan dan kesatuan bangsa. Dan rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Kesetiakawanan sosial, mengandung makna adanya rasa satu nasib dan sepenanggungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hadirnya rasa kepedulian terhadap sesama anak bangsa bagi mereka yang mengalami kesulitan akan mewujudkan suatu rasa kebersamaan sesama bangsa.

 2.4 Integrasi Nasional
Pemahaman integralistik yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr. Soepomo yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. Paham integralistik ini merupakan salah satu aliran dalam teori tentang negara. Menurut aliran pikiran integralistik ini negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Negara ialah suatu masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Hal yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan pemikiran itu, maka semangat dan struktur kerohanian, dan bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, poersatuan kawulo dan gusti yaitu persatuan antar dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya.Segala manusia sebagai seseorang, golongan manusia dalam suatu masyarakat dan golongan-golongan lain dari masyarakat itu, dan tiap-tiap masyarakat dalam pergaulan hidup di dunia seluruhnya dianggap mempunyai tempat dan kewajiban hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam.Segala golongan makhluk, segala sesuatu saling berpengaruh dan kehidupan mereka bersangkut-paut.Hal itu merupakan idea totaliter, idea integralistik dari bangsa Indonesia, yang terwujud juga dalam susunan tatanegaranya yang asli.

Dalam suasana persatuan antara rakyat dan pimpinannya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh “semangat gotong royong, dan semangat kekeluargaaan”.
Menurut aliran pikiran tentang negara integralistik yang dianggap sesuai dengan semangat Indonesia asli itu, negara tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala seseorang, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.

Dari uraian Mr. Soepomo di atas dapat dikemukakan bahwa di dalam masyarakat yang integralistik, setiap anggota, warga, dan setiap golongan diakui dan dihormati kehadiran dan keberadaannya (eksistensinya), diakui hak dan kewajiban serta fungsinya masing-masing dalam mencapai tujuan bersama.Sebaliknya setiap warga berkewajiban dan bertanggung jawab atas terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat seluruhnya. Dengan paham integralistik dan kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

Secara rinci ciri-ciri tata nilai integralistik menurut Suprapto (1994) adalah sebagai berikut:
a.       Bagian atau golongan yang terlibat berhubungan erat dan merupakan kesatuan organis.
b.      Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya secara keseluruhan. Masing-masing anggota, bagian, golongan memiliki tempat dan kewajiban (dharma) sendiri-sendiri merupakan persatuan hidup.
c.       Tidak terjadi situasi yang memihak pada golongan yang kuat atau yang penting.
d.      Tidak terjadi dominasi mayoritas dan tirani minoritas.
e.       Tidak memberi tempat bagi pahamindividualisme, liberalisme, dan totalitarisme.
f.       Mengutamakan keselamatan maupun kesejahteraan, kebahagiaan bagi seluruh bangsa dan negara.
g.      Mengutamakan penunaian kewajiban daripada penuntutan pada hak-hak dan pribadi/golingan.
h.      Mengutamakan upaya memadu pendapat daripada mencari menang sendiri.
i.        Disemangati kerukunan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, setia kaean, dan gotong royong.
j.        Saling menolong, membantu, dan bekerja sama.
k.      Berdasarkan kasih sayang, pengorbanan, pria dan wanita, individu dan masyarakat serta lingkungan.

Penerapan nilai keberhasilan dalam kehidupan menuntut pada setiap manusia untuk mengendalikan diri, yakni untuk mengarahka manusia melakukan pengendalian diri, yakni untuk mengarahkan aktivitas pribadinya menuju terselenggaranya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang demi tercapainya kehidupan bersama yang sejahtera, adil, makmur, dan bahagia lahir dan batin. Nilai kebersamaan menuntut kepada tiap individu untuk meletakkan kepentingan dan keinginan pribadi dalam rangka kebersamaan hidup, dan dalam rangka mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.Dalam hal ini tidak berarti bahwa kepentingan pribadi atau golongan justru merupakan motivasi terbinanya kesejahteraan bersama.Dengan menerapkan nilai kebersamaan diharapkan tercipta suatu keselarasan dan keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani, antara wanita dan pria, antara kepentingan individu dan masyarakat dan antara kehidupan duniawai dan kehidupan akherat.

Nilai-nilai yang merupakan penjabaran tata nilai integralistik ini diterapkanoleh bangsa Indonesia dalam mengatur tata hubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dengan bangsanya, dan dengan alam sekitarnya.Nilai-nilai keselarasan, keserasian, keseimbangan, ke Bhinneka TunggalIkaan, kekeluargaan mewarnai hubungan-hubungan tersebut.Inilah yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Republik Indonesia dan ideologi bangsa.

Persoalan yang perlu kita pertanyakan adalah setelah kita terima paham negara integralistik Indonesia, kemudian bagaimana implementasinya?Berikut ini disajikan tulisan Moerdiono (1991) pada Refreshing Course Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bagi Pejabat Eselon I dan Wakil Gubernur.

Integrasi nasional dapat dipahami dari dua segi yaitu
(1) integrasi nasional secara Vertikal dan
(2) integrasi Nasional secara Horizontal.

Integrasi nasional secara vertikal membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya, yang tersebar dalam daerah yang luas.
Oleh karena rakyat itu hidup di bawah kepemimpinan pimpinannya masing-masing, maka Integrasi nasional secara vertikal ini juga akan berarti mempersatukan pemerintah pusat dengan kepemimpinan di tingkat daerah.

Integrasi nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.

Khusus tentang Integrasi nasional yang vertikal ada (empat) tugas konstitusional yang bersifat abadi dari pemerintah Indonesia: yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan akhirnya (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Empat tugas pemerintah yang juga disebut “tujuan nasional”, sekaligus menjadi tolok ukur bagi keberhasilan atau kegagalannya. Keadaan yang harus diciptakan oleh pemerintahan yang baik adalah (1) terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) majunya kesejahteraan umum; (3) cerdasnya kehidupan bangsa dan (4) ikutnya kita dalam pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Sudah barang tentu Presiden tidak bekerja sendiri.Di tingkat pusat, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden, para menteri serta para Kepala lembaga pemerintah non departemen.Di tingkat daerah Presiden dibantu oleh para Gubernur Kepala Daerah beserta seluruh jajarannya.Di luar negeri Presiden dibantu oleh para Duta Besar dan para Duta.Sekretariat Negara memberikan pelayanan kepada Presiden dari segi Administratif.

Undang Undang Dasar tahun 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensil sudah barang tentu banyak memberikan ketentuan tentang lembaga kepresidenan ini.Jauh lebih banyak dibanding dengan lembaga-lembaga lainnya.

Untuk tingkat daerah, kelihatannya UUD 1945 mengenal perbedaan antara satuan masyarakat sosiokultural dan satuan masyarakat sosial politik.Perbedaan ini kiranya amat penting untuk kita pahami benar-benar.

Secara kultural, bangsa kita adalah majemuk dan kemajemukan itu sendiri adalah produk dari sejarah yang panjang dan tidak bisa diabaikan begitu saja.Oleh karena itulah, secara sadar kita mengambil sesanti Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang negara.

Kemajemukan ini akan mempunyai relevansi ideologi, politik dan pemerintahan. Ideologi persatuan yang disepakati para pemimpin di tingkat, masih harus dipahami dan didukung oleh masyarakat kita yang tersebar di daerah kepulauan yang luas ini. Hal itu jelas akan dilakukan masyarakat sesuai dengan sistem nilai budayanya sendiri. Hal ini adalah wajar saja dan memang demikianlah seharusnya.

Dari sisi politik dan pemerintahan, kita bersama mengetahui bahwa walaupun seluruh peraturan perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah, namun implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial budaya ini. Kampanye organisasi kekuatan sosial politik, misalnya jelas perlu bersifat “taylor-made” untuk daera-daerah. Kekeliruan dalam memilih tema kampanye, seandainya yang akan menyinggung nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat daerah tersebut, akan berarti hilangnya dukungan pemilih.

Sudah barang tentu dalam setiap masyarakat sosial budaya tersebut juga akan terjadi dinamika dan perubahan, di samping adanya kesinambungan. Perubahan dan kesinambungan itu harus dikaji secara sungguh-sungguh, agar kebijakan yang akan kita ambil mendapat dukungan masyarakat di lapangan. Hal itu bisa dilakukan dengan dimulai apa yang disebut sebagai studi kewilayahan (“regional studies”). Pemerintah Hindia Belanda dahulu menamakan sebagai ideologi.

Gagasan satuan masyarakat sosial politik ditemukan dalam pasal 18 UUD 1945 sebagai berikut:
1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2)    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)    Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5)    Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
6)    Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, satuan masyarakat sosial politik ini merupakan masyarakat hukum, dibentuk dengan undang-undang, merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional.

Secara ideologis dan secara konstitusional, masalah sistem pemerintahan di tingkat daerah yang kita hadapi adalah bagaimana menyusun tatanan pemerintahan yang bisa memberi peran fungsional terpadu baik pada satuan masyarakat sosiokultural yang bersifat asli ini maupun pada satuan masyarakat sosiopolitik yang dirancang secara nasional.

Hal itu bisa dilakukan dengan memberi peluang untuk mengadakan penyesuaian secara lokal pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara nasional dibuat dalam garis-garis besar saja.Beberapa daerah bahkan sudah menemukan wujudnya yang operasional, seperti gerakan “Manunggal Sakato” yang dikembangkan di daerah Sumatera Barat.

Cara berpikir seperti ini juga sudah mulai diperkenalkan dalam pendidikan, dengan memberi peluang untuk adanya muatan lokal dalam kurikulum, yang bersifat komplementer dan suplementer dengan kurikulum yang bersifat nasional.

0 komentar:

Posting Komentar