Pengertian
Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subyek Hukum
adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau
orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN,
Koperasi
Pembagian
Subyek Hukum;
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan
hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
menurut
sifatnya badan hukum ini
dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik,
yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat,
adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Sumber : Adhitya
Johan Rahmadan
Batasan-
batasan
Beberapa golongan
yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk
melakukan sendiri perbuatan-perbuatan tersebut dan mereka adalah:
A.
Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur
Menurut KUHP (BW)
yang dimaksud dengan orang yang belum dewasa (masih di bawah umur) adalah
Seseorang yang usianya belum mencapai 21 tahun terkecuali bagi seseorang yang
walaupun belum berusia 21 tahun telah menikah maka orang tersebut dapat
dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum itu, akan tetapi apabila
pada usia 21 tahun orang tersebut bercerai maka orang tersebut dianggap sebagai
orang yang masih di bawah umur.
Menurut KUHP (BW)
Seorang wanita yang telah menikah tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam
lalu lintas hukum tetapi wanita ersebut harus dibantu oleh suaminya karena
wanita yang telah memiliki suami dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri
dalam hukum.
Beberapa pasal
dalam KUHP (BW) yang membedakan antara kecakapan seorang pria dan wanita yaitu
:
1. Wanita dapat
menikah jika telah berusia 15 tahun dan pria berusia 18 tahun.
2. Wanita tidak
diperbolehkan menikah sebelum lewat dari 300 hari setelah pernikahannya
diputuskan, sementara untuk pria tidak memiliki larangan.
3. Seorang pria
dapat mengakui anaknya apabila telah berusia minimal 19 tahun sedangkan wanita
tidak memiliki batasan usia
B.
Orang-orang yang dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh
orang tuanya, walinya, atau kuratornya.
Disamping
manusia/orang sebagai dubyek hukum (pembawa hak). badan-badan hukum juga dapat
memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seprti manusia
hal ini dikarenakan badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan tersebut
mempunyai kekeayaan tersendiri, keikutsertaan badan hukum dan perkumpulan itu
melalui perantara pengurusnya berarti badan-badan hukum dan perkumpulanitu
dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
Nama : Hilda Nur Aryani
NPM : 23210317
Kelas : 2EB02
0 komentar:
Posting Komentar