- Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit yaitu (PER - 159/PJ./2006) :
 
| 
   | 
  
   
a. 
 | 
  
   
2 (dua) digit pertama adalah kode transaksi,
  yang terdiri dari : 
 | 
 
| 
   | 
  
   
b. 
 | 
  
   
1 (satu) digit berikutnya adalah
  kode status 
 | 
 
| 
   | 
  
   
c. 
 | 
  
   
3 (tiga) digit berikutnya adalah
  kode cabang 
 | 
 
| 
   | 
  
   
d. 
 | 
  
   
2 (dua) digit berikutnya adalah
  kode tahun 
 | 
 
| 
   | 
  
   
e. 
 | 
  
   
8 (delapan) digit berikutnya adalah
  nomor seri faktur pajak 
 | 
 
- Kode transaksi adalah sebagai berikut (PER - 159/PJ./2006) :
 
| 
   | 
  
   
01 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan kepada
  selain Pemungut PPN. 
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.  | 
 |
| 
   | 
  
   
02 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan kepada
  Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah. 
 | 
 |
| 
   | 
  
   
03 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan kepada
  Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah). 
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.  | 
 |
| 
   | 
  
   
04 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan yang
  menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN. 
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.  | 
 |
| 
   | 
  
   
05 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan yang
  Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN. 
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan Deemed Pajak Masukan.  | 
 |
| 
   | 
  
   
06 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan Lainnya
  kepada selain Pemungut PPN. 
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 05, antara lain :  | 
 |
| 
   | 
  
   
07 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan yang
  PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. 
Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :  | 
 |
| 
   | 
  
   
08 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan yang
  Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN. 
Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :  | 
 |
| 
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   
a. 
 | 
  
   
Peraturan Pemerintah Nomor 146
  Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan
  atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
  Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. 
 | 
 
| 
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   
b. 
 | 
  
   
Peraturan Pemerintah Nomor 12
  Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
  Bersifat yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
  2003. 
 | 
 
| 
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   
c. 
 | 
  
   
Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1
  Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut
  dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 10/PJ.52/1998 tentang
  Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
  Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta
  Pejabat/Tenaga Ahlinya. 
 | 
 
| 
   | 
  
   
09 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Digunakan untuk penyerahan Aktiva
  Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN. 
 | 
 |
- Kode status adalah kode yang menyatakan status dari faktur pajak :
 
| 
   | 
  
   
a. 
 | 
  
   
0 (nol) untuk status normal 
 | 
 
| 
   | 
  
   
b. 
 | 
  
   
1(satu) untuk status pergantian 
 | 
 
- Kode Cabang
 
| 
   | 
  
   
01 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Pengusaha Kena Pajak dapat
  mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk
  penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
  Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal
  pengukuhan masing-masing Kantor Cabang. 
 | 
 
| 
   | 
  
   
02 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak
  Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000'
  untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang 
 | 
 
| 
   | 
  
   
03 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Kode Cabang dapat ditambah
  dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau
  pengurangan Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.   
 | 
 
| 
   | 
  
   
04 
 | 
  
   
= 
 | 
  
   
Peruntukan Kode Cabang tidak boleh
  berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh
  digunakan kembali 
 | 
 
- Kode Tahun yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencatumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis '07'.
 
- Penerbitan Nomor seri Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.1, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak
 
- Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.
 
SUMBER : DARI SINI 
0 komentar:
Posting Komentar